BERITA

Panwaslu Sindang Gelar Press Release pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Penulis : Acil Sofyan

SINDANG – macakata.com – Panwaslu Kecamatan Sindang menggelar press release pada tahapan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 yang saat ini masih berjalan.

Pada tahapan kampanye ini, Panwaslu Kecamatan Sindang melakukan pengawasan terhadap proses tersebut.

Kegiatan press release ini dihadiri oleh Polsubsektor Sindang, PPK, KNPI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tim Kampanye se-wilayah kerja Kecamatan Sindang.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sindang, Oman Nurohman  mengatakan, terdapat dua konsep pengawasan yang dilakukan Panwaslu Sindang pada tahapan kampanye tersebut.  Pertama, yaitu melakukan proses Pengawasan Partisipatif sebagai cara untuk berkomunikasi awal dengan Masyarakat dan merupakan tindakan prefentif Panwaslu Sindang sebelum pelanggaran terjadi.

“Ada dua konsep pengawasan Pemilu yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Sindang, yang pertama adalah menggencarkan pengawasan partisipatif masyarakat dalam pengawasan kampanye 2024. Maka apa yang kita lakukan adalah berkoordinasi baik secara tertulis maupun lisan,” ungkap Oman Nurohman pada dialog interaktif Press Rillis Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sindang, Selasa, 19 Desember 2023.

Oman menambahkan, sebagai contoh, dalam setiap kampanye Panwaslu Sindang berupaya datang lebih awal, sebelum peserta pemilu datang di tempat kampanye. Hal itu dilakukan sebagai upaya berkoordinasi lebih dulu dengan pemilik rumah, untuk memastikan kepastian informsi tersebut.

“Kemudian, yang terpenting setelah itu, memastikan siapa pemilik rumah ini jangan sampai pemilik rumah ini adalah ASN atau pihak-pihak yang dilarang dan dilibatkan dalam pelaksanaan kampanye,” tegasnya.

Oman menjelaskan, konsep kedua yang dilakukan Panwaslu Sindang dalam melakukan pengawasan pada tahapan kampanye adalah Pengawasan Melekat yang bersifat berkelanjutan. Sehingga berbanding lurus dengan Penindakan. Menurutnya, penindakan terhadap pelanggaran kampanye dapat dilakukan pengawas yang ada di lokasi, jika peserta pemilu menyinggung antar golongan, suku, ras maupun agama.

“Yang kedua konsep pengawasan adalah Pengawasan melekat dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa. Sengketa ini dalam pengertiannya adalah perselisihan. Perselisihan antara peserta pemilu dalam hal ini partai politik atau peserta pemilu, partai politik,” tuturnya. (Acil)

Comment here