MAJALENGKA – macakata.com – Baznas Kabupaten Majalengka terus mensosialisasikan zakat pertanian. Zakat pertanian ini masuk dalam kategori zakat maal atau zakat harta.
Hal ini terungkap dalam penerimaan zakat pertanian dari Unit Pengelola Zakat (UPZ) al-Amanah di Desa Pilangsari Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.
Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, H. Agus Yadi Ismail mengatakan zakat maal dikeluarkan oleh Muzaki atas aset kekayaaan yang dimilikinya, yang dapat memberikan keuntungan, sehingga zakat pertanian dikategorikan sebagai zakat maal.
”Indonesia dikenal sebagai negara agraris dengan mayoritas penduduknya bekerja sebagai petani. Namun kesadaran untuk berzakat pertanian masih rendah. Oleh karenanya, para UPZ bersama Baznas Majalengka terus bersosialisasi,” ujarnya.
Agus meambahkan, Zakat pertanian wajib dikeluarkan oleh para muslim untuk membersihkan dan mensucikan harta kekayaannya.
“Para petani yang memiliki lahan secara pribadi maupun kelompok, wajib mengeluarkan zakat pertanian jika telah mencapai nisabnya,” ucapnya.
Agus menjelaskan nisab zakat pertanian setara degan hasil panen 653 kilogram gabah atau 520 kg beras. Zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 5 persen. Jika irigasi dilakukan dengan biaya sendiri. 10 ersen jika meggunakan air hujan atau irigasi alami.
Dengan pemahaman yang benar mengenai zakat pertanian diharapkan para petani di Majalengka dan seluruh Indonesia dapat lebih menyadari kewajibannya untuk membayarkan zakat pertanian.
“Baznas Majalengka berharap, bukan hanya UPZ al-Amanah Pilangsari Jatitujuh saja, namun juga UPZ lainya di wilayah Kabupaten Majalengka. Sebab degan adaya kesadara berzakat, akan membantu menguragi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat,” ujarnya. ***(Erik)
Comment here