MAJALENGKA – macakata.com – Hajat demokrasi di Indonesia memasuki pesta lanjutan. Yakni pemilihan kepala daerah untuk menentukan gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya serta walikota dan wakil walikota.
Sering, biasanya disebut pilkada. Pemilihan kepala daerah. Apapun namanya, pesta ini merupakan hajat elektrolal, pesta untuk menentukan pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 berdasarkan UU perubahan dari UU Nomor 1 tahun 2015.
Bedanya dengan pemilu, yang menentukan presiden dan wakilnya, senator, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Pilkada itu, pesertanya adalah pasangan calon alias paslon. Tim sukses bukan peserta. Sementara penanganan pelanggaran pilkada juga lebih singkat, yakni hanya tiga hari, ditambah dua hari kalender (bukan hari kerja) untuk menentukan rekomendasi. Sementara untuk pemilu, penanganan dugaan pelanggaran pemilu dikerjakan tujuh hari kerja untuk menentukan putusan. **
Comment here