Majalengka – Polemik seputar penetapan Hari Jadi Kabupaten Majalengka yang kerap muncul setiap tahun tampaknya segera berakhir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka resmi mengusulkan perubahan tanggal Hari Jadi berdasarkan kajian sejarah yang telah melalui uji publik.
Manfaatkan Limbah Sampah, Gapura Ini Estetik dan Unik
Usulan ini disampaikan Bupati Majalengka, Eman Suherman, dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (13/8/2025), di Gedung DPRD Majalengka. Perubahan tersebut dibahas bersamaan dengan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Menurut Eman, kajian sejarah yang dilakukan tim ahli mengungkapkan bahwa penetapan Hari Jadi berdasarkan Peraturan Daerah tahun 1982 tidak memiliki bukti sejarah kuat. “Penetapan sebelumnya hanya bersumber dari tradisi lisan tanpa didukung dokumen primer yang sahih,” ujar Eman.
Berdasarkan temuan tim, dokumen resmi menunjukkan bahwa Kabupaten Majalengka secara legal terbentuk melalui Staatsblad Nomor 7 Tahun 1840 Besluit Nomor 2 tertanggal 11 Februari 1840. “Inilah yang menjadi landasan utama usulan perubahan,” tegasnya.
12 Peluang Usaha Menjanjikan Tahun 2025: Online, Jasa, Hingga Kuliner Rumaha
Kajian tersebut mempertimbangkan tiga aspek penting. Pertama, aspek historis yang menempatkan 11 Februari 1840 sebagai titik awal terbentuknya Kabupaten Majalengka secara administratif. Kedua, aspek legal-formal yang memberikan dasar hukum kuat untuk penetapan tanggal tersebut. Ketiga, aspek sosiologis yang memperkuat identitas masyarakat Majalengka, mengingat nama “Madjalengka” sudah dikenal sejak sebelum kabupaten berdiri, bahkan diusulkan oleh Bupati R.A.A. Kertadiningrat.
Bupati Eman menyatakan, perubahan ini diharapkan menjadi momentum strategis memperkuat identitas sejarah sekaligus mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. “Dengan perubahan ini, kita berharap tidak ada lagi perdebatan setiap kali Hari Jadi tiba. Ini adalah upaya menegaskan sejarah Majalengka secara ilmiah dan formal,” ucapnya.
Uji publik terkait penetapan tanggal ini telah dilakukan pada 7 Mei 2025 dengan melibatkan akademisi, sejarawan, tokoh masyarakat, organisasi profesi, dan perwakilan berbagai elemen. Mayoritas peserta menyatakan setuju dengan hasil kajian tersebut.
Ketua DPRD Majalengka, dalam kesempatan yang sama, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah Pemkab. “Sejarah adalah fondasi identitas. Penetapan tanggal yang tepat akan menjadi warisan bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Meski pembahasan Raperda Hari Jadi menjadi sorotan utama, sidang paripurna juga mengesahkan RPJMD 2025–2029. Dokumen perencanaan ini akan menjadi panduan pembangunan lima tahun ke depan, dengan visi “Terwujudnya Majalengka Langkung Sae”.
Eman menambahkan, sinkronisasi antara RPJMD dan penetapan Hari Jadi bukanlah kebetulan. “Keduanya sama-sama pondasi. Hari Jadi adalah pondasi sejarah, RPJMD adalah pondasi pembangunan. Kita ingin Majalengka punya arah masa depan yang jelas, tapi juga tidak melupakan akar masa lalunya,” tuturnya.
Penetapan tanggal baru Hari Jadi ini, setelah disahkan menjadi peraturan daerah, akan mulai diberlakukan pada peringatan tahun berikutnya. Pemerintah berencana menyelenggarakan perayaan perdana dengan skala lebih besar sebagai tanda babak baru sejarah Majalengka.
Dengan langkah ini, Majalengka tidak hanya memperbarui arah pembangunan melalui RPJMD, tetapi juga menegaskan jati dirinya melalui sejarah yang terverifikasi secara akademik dan legal.

Comment here