BERITA

UMK Majalengka Rp2.590.900,- Naik 7,9 Persen

 

MAJALENGKA – Rapat Pleno Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka secara resmi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka sebesar Rp190.000 atau 7,9 persen untuk tahun 2026.

‎Hal tersebut disampaikan oleh Eka Suryaman, Ketua PUK PT LYG Garmen Indonesia F SP TSK Rekonsiliasi K SPSI Kabupaten Majalengka (SPSI Rekon), yang juga menjadi utusan dalam Dewan Pengupahan Kabupaten (Dpkab).

‎“Seluruh unsur Dewan Pengupahan sepakat secara bulat. Indeks yang digunakan berada di angka tertinggi, yaitu alfa 0,9 dengan inflasi 2,19 persen dan pertumbuhan ekonomi 6,38 persen. Dari dasar perhitungan tersebut, angka kenaikan UMK berada di kisaran Rp190 ribu,” ujar Eka Suryaman saat diwawancarai awak media, Senin (22/12/2025).

‎Dengan kenaikan tersebut, UMK Majalengka yang sebelumnya berada di angka sekitar Rp2.400.900 menjadi Rp2.590.900 atau naik sebesar 7,9 persen.

‎Selain itu, Eka menjelaskan bahwa penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang sebelumnya telah berjalan di tahun 2025 masih mencakup empat kategori sektor, yakni farmasi, elektronik, serta sektor padat karya multinasional.

‎Pihak pekerja juga mengusulkan agar indeks alfa berada di angka dua sebagai pertimbangan agar kenaikan UMK lebih mendekati nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jawa Barat.

‎“Regulasi sebenarnya tidak membatasi indeks alfa di angka tertentu. Jika menggunakan indeks dua, kenaikan UMK bisa mencapai Rp360 ribu atau sekitar 14 persen, sehingga UMK bisa berada di angka Rp2.769.000,” jelasnya.

‎Namun, setelah melalui pembahasan panjang, seluruh unsur Dewan Pengupahan—termasuk unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha—akhirnya menyepakati indeks alfa di angka 0,9. Usulan dari APINDO sebelumnya berada di angka alfa 0,5.

‎“Semua unsur sudah menandatangani berita acara. Sekarang tinggal menunggu penandatanganan Bupati Majalengka,” tambah Eka.

‎Sementara itu, Ketua PC F TSK R-K SPSI Kabupaten Majalengka, Asep Odin, menyampaikan bahwa hingga saat ini tercatat delapan PUK yang telah resmi bergabung dalam federasi tersebut.

‎Delapan PUK tersebut di antaranya PT Leetex Garment Indonesia, Gistek Garment Indonesia, PT Shoetown Kasokadel Indonesia, PT LYG Garmen Indonesia, PT Delta Mate Majalengka, PT Diamond Internasional, PT Tayin Footwear Indonesia, serta PT Kum Kang Tech Indonesia.

‎“Bergabungnya PUK-PUK ini sangat positif. Selain bekerja di perusahaan, para anggota juga bisa mengembangkan diri melalui organisasi,” ujar Asep Odin.

‎Ia menambahkan, saat ini jumlah anggota yang tergabung dan tercatat di PC F TSK R-K SPSI Kabupaten Majalengka telah mencapai sekitar 30 ribu orang. (Acil)

Comment here