BERITA

Soal Sidang INA, Pengadilan Telah Memutuskan Sesuai KUHP

Humas Pengadilan Negeri Majalengka Menjawab Pertanyaan Para Jurnalis

MAJALENGKA – macakata.com – Terkait penanganan sidang yang menyangkut soal anak Bupati Majalengka‎, INA, pihak Pengadilan Negeri (PN) Majalengka Jawa Barat, melalui humas PN Majalengka memberikan tanggapan sekaligus penjelasan atas pemberitaan kasus tersebut.

Humas PN Majalengka, Kopsah, mengatakan saat ini kasus yang menyeret anak Bupati Majalengka tersebut, telah  diputuskan, pada Senin (30/12/2019). Kasus tersebut, bermula terkait pemberitaan penembakan terhadap seorang kontraktor asal Bandung, yang dilakukan INA.

Anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi itu dituntut jaksa dengan hukuman dua bulan penjara dalam persidangan di PN Majalengka, pada Kamis 26 Desember 2019 lalu.

“INA dituntut karena melanggar pasal 360 KUHP Ayat 2 karena kelalaian yang mengakibatkan korbannya luka.” ujarnya.

Kopsah menambahkan jika ada penilaian lain terkait dengan putusan yang telah dibacakan oleh Hakim Ketua, Eti Koernniati, menyangkut vonis atas INA yang diputuskan hukumannya  satu bulan 15 hari.

Misalnya, dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku. Bahkan, bisa menjadi preseden buruk terhadap perkara serupa di masa mendatang, menanggapi tudingan tersebut, Kopsah menjelaskan adalah komentar yang biasa terjadi dalam negara hukum, karena hal tersebut, diperlukan untuk kontrol sosial bagi aparat penegak hukum.

“Menanggapi adanya berita beredar yang simpang siur dalam menangani kasus INA tersebut, kami Humas PN Majalengka menegaskan, bahwa penanganan kasus oleh Majelis Hakim PN Majalengka sudah berjalan sesuai KUHP,” tandasnya.

Kopsah, menuturkan putusan Hakim diambil berdasarkan pada Surat Dakwaan yang dibuat oleh JPU, proses pembuktian dipersidangan, sehingga terungkap fakta-fakta hukum pada muka persidangan. Juga dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa .

“Putusan Hakim tersebut diambil, juga berdasarkan hasil musyawarah majelis dengan mendasarkan pada fakta hukum dan legal reasoning (argumentasi hukum).” ujarnya.

Lebih lanjut, Kopsah mengatakan Majelis Hakim mempunyai kemandirian dalam memutus suatu perkara yang diperiksa dan diadili, Majelis Hakim  tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun dalam menjatuhkan putusannya.

“Selanjutnya kami menegaskan, bahwa PN Majalengka menjamin kemandirian, integritas dalam memutus perkara ini yang didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan semata,” jelasnya.

Disamping itu, tambah Kopsah, PN Majalengka sedang dalam  pembangunan  Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM). ( Acil)

Comment here