Forum CSR Majalengka Tidak Ada,Tidak Hadir dan Tidak Berdampak
MAJALENGKA – macakata.com – Aliansi BEM se-Kabupaten Majalengka telah melaksanakan audiensi dengan Komisi II DPRD Majalengka, Setda Bidang Ekonomi dan Pembangunan, serta pihak yang seharusnya mewakili Forum CSR Kabupaten Majalengka.
Audiensi tersebut dilakukan untuk menyampaikan kegelisahan kolektif masyarakat, atas pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR di wilayah Kabupaten Majalengka yang selama ini tidak berdampak signifikan terhadap masyarakat, serta minim partisipasi dan transparansi. Atas keresahan di tengah deretan pabrik dan gudang logistik yang menjulang di kawasan industri Majalengka, ironisnya permasalahan sosial masih membentang lebar.
“Jalan penghubung antar wilayah tetap rusak dan tak kunjung diperbaiki. Lebih menyakitkan, masih ada sekolah rusak yang berdiri tepat di samping kompleks industri megah, seolah Forum CSR menutup mata terhadap kondisi riil masyarakat,” ungkap Angga Pangestu, ketua Aliansi BEM Majalengka, Rabu, 9 Juli 2025.
Angga menambahkan rata-rata lama sekolah masyarakat Majalengka stagnan di angka 7 tahun, karena tidak ada intervensi beasiswa CSR, juga belum terlihat adanya program layanan kesehatan berbasis CSR apalagi dukungan pemerintah dengan BPJS pemda, maupun PBI JK menurun. Begitu pula kegiatan pemberdayaan kepemudaan belum terlihat dukungannya dari CSR, dan upaya penanganan pencemaran lingkungan akibat sampah organik maupun non organik dari buruh-buruh pabrik yang ngekos.
“Kami melihat CSR selama ini justru lebih sering diarahkan pada proyek-proyek simbolik, yang hanya bersifat seremonial tanpa menjawab akar persoalan sosial dan struktural masyarakat, ” ucapnya.
Masih kata Angga, Forum CSR Kabupaten Majalengka dinilai tidak hadir dalam forum resmi ini. Pihak Setda ekonomi dan pembangunan menyatakan bahwa forum tersebut tidak aktif karena belum dilantik, meskipun sudah memiliki SK Pj Bupati tertanggal 5 Desember 2024.
“Ini adalah bentuk kelalaian yang tidak dapat diterima, ” ungkapnya.
Ketidak hadiran Forum CSR Majalengka menandakan bahwa Pemerintah Daerah, khususnya Setda Ekonomi dan Pembangunan, gagal menjalankan fungsinya sebagai pembina dan pengawas, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Perda Kabupaten Majalengka No. 6 Tahun 2022.
Maka dari itu kami menuntut
- Bupati kabupaten Majalengka Segera Evaluasi total Forum CSR Majalengka yang saat ini tidak aktif dan tidak bekerja.
- Bupati kabupaten Majalengka Segera bentuk Forum CSR yang definitif dengan menjalankan prinsip partisipatif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat, sebagaimana amanat Pasal 4 dan Pasal 18 Perda No. 6 Tahun 2022.
- Seluruh data dan pelaporan CSR harus dipublikasikan secara berkala, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Perda No. 6 Tahun 2022.
- Tegakkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menjalankan CSR, sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 28 Perda No. 6 Tahun 2022. (Acil Erik)
Comment here