MAJALENGKA – macakata.com – Indonesia tidak memiliki utang atau tagihan yang belum dibayarkan terkait pelaksanaan ibadah haji Tahun 2021. Pembatalan keberangkatan haji Tahun 2021, bukan karena utang.
Hal ini diungkapkan anggota DPR RI Komisi VIII Hj Itje Siti Dewi Kuraesin dalam rapat kerja dengan Menteri Agama.
“Untuk calon jamaah haji, jangan risau, jangan galau, uang para jemaah haji aman,” ujar anggota fraksi Golkar ini, Selasa, 26 Oktober 2021.
Itje menambahkan pada intinya uang milik para jemaah haji (tabungan haji) sangat aman tersimpan.
“Jika ada berita tentang sebaliknya itu hoax,” ungkapannya, saat menjadi narasumber dalam kegiatan deseminasi pembatalan haji Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 di salah satu hotel wilayah Munjul.
Itje menjelaskan informasi pembatalan pemberangkatan haji ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2021.
“Dalam keputusan itu, pertimbangan atau alasan pembatalan yakni faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji yang terancam akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi,” ujarnya.
Itje menuturkan, hingga batas waktu deadline yang direncanakan untuk persiapan keberangkatan jamaah haji, Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Secara otomatis, jemaah yang batal berangkat tahun 2021 akan menjadi jemaah haji tahun 2022.
“Juga, jemaah haji yang gagal berangkat tahun 2021 bisa mengambil kembali Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang sudah disetor ke pemerintah,” ucapnya.
Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan adanya 11 negara yang diperbolehkan untuk masuk ke Arab Saudi.
Kesebelas negara itu adalah Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang. Akan tetapi izin masuknya 11 negara tersebut bukan untuk ibadah haji. Menurut Otoritas Kesehatan Masyarakat Saudi negara-negara tersebut dianggap telah mampu menunjukkan stabilitas dalam menahan penyebaran Covid-19.
“Mari sama-sama berdoa agar situasi dan kondisi kesehatan dunia semakin membaik, pandemi segera berakhir. Sehingga Ibadah Haji maupun Ibadah Umroh bisa kembali lancar,” ujarnya.
Itje menjelaskan, pihaknya mendengar kabar gembira bahwa calon jamaah Indonesia akhirnya bisa kembali melakukan umroh dalam waktu dekat.
Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani nota diplomatik pada 8 Oktober 2021 yang membuka pintu bagi jamaah asal Indonesia untuk masuk ke negara tersebut.
Kesepakatan yang baik atau capaian ini bisa disepakati sejalan dengan perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin baik.
Dalam kesepakatan tersebut juga disebutkan, kedua pihak yakni Indonesia dan Arab Saudi dalam tahap akhir pembahasan mengenai teknis pelaksanaan serta penyampaian data informasi yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jamaah.
“Jamaah asal Indonesia wajib melakukan karantina selama lima hari, jika tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan,” ucapnya.
Pihaknya meminta kepada Kementerian Agama beserta stakeholder terkait untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut.
“Sehingga kita dapat memberangkatkan Jamaah Umroh atau nantinya Jamaah Haji di Tahun 2022,” tandasnya. (MC-04)

Comment here