FoodOPINI

Kemana Fungsi Pengawasan Makanan

Kemana Fungsi Pengawasan Makanan

MAJALENGKA – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka ‎mempertanyakan terkait fungsi pengawasan Makanan dan minuman yang beredar di masyarakat luas. Mereka menilai kasus keracunan makanan di kota angin ini telah sering terjadi.

LPA mencatat, terkait kasus keracunan yang ramai dalam setahun terakhir ini, yakni keracunan makanan di wilayah Patuanan Kecamatan Leuwimunding, Keracunan di wilayah Cingambul dan terakhir di wilayah Rajagaluh. Pihaknya merasa perlu menyoroti, mengingat sejumlah pasien atau warga yang mengalami keracunan itu, sebagian diantaranya adalah anak-anak di bawah umur.

‎”Kemana fungsi pengawasan dari pemerintah melalui dinas terkait? Kejadian demi kejadian hanya sekedar informasi semata, tanpa ada langkah yang harus dilakukan dalam pengawasan makanan dan minuman yang beredar di masyarakat. Selama ini, kasus anak keracunan di Patuanan Kecamatan Leuwimunding, Cingambul dan Rajagaluh hanya sebatas informasi semata, jadi pada kemana fungsi pengawasannya?” Ujar Aris Prayuda, ketua LPA Majalengka, Kamis (19/9).

Aris menjelaskan pihaknya menilai bahwa penomena keracunan makanan ini hanya bisa ditindaklanjuti ketika ada peristiwa semata. Sementara tindakan preventif untuk pencegahan nyaris tidak ada.

“Sepertinya, masyarakat di setiap kecamatan harus keracunan dulu, baru kemudian diawasi wilayah itu, dari aspek makanannya,” ujarnya.

Aris menuturkan ia melihat bahwasanya proses pengawasan pada makanan dan minuman hanya pada saat akan menghadapi hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha saja. Sementara, momen di luar hari raya itu seolah tidak pernah ada tindakan pengawasan secara berkala.

“Paling nanti kalau misal setiap pelosok warga dan anak anak keracunan baru deh turun tangan tuh.Jadi fungsi pengawasannya tidak pernah ada kecuali hari raya saja. Itu juga hanya sebagai administrasi dan dokumentasi.” katanya.

Aris menambahkan saat ini pemerintah pun kurang program dalam memberikan edukasi pada anak anak di sekolah, pelaku usaha yang ada di pasar, kantin sekolah maupun masyarakat, tentang pemahaman kelayakan makanan dan minuman. Pemerintah, dinilai tidak pernah serius mengatasi persoalan pengawasan.

“Apalagi anak-anak di Majalengka yang jadi korbannya ini menunjukkan pemerintah tidak pernah serius mencegah hal itu.” ‎ungkapnya.

Aris juga menyebut UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ditambah UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kurang dijalankan pemerintah bahkan mereka tidak pernah betul-betul memahami isinya.

Sementara itu, Ketua YLBK Majalengka, Dede Aryana mengatakan bahwa masyarakat luas juga merupakan bagian dari konsumen. Sehingga selayaknya turut serta dalam melakukan upaya pengawasan, dalam hal ini kewaspadaan dan kehati-hatian.

“Demi upaya preventif, konsumen dihimbau agar lebih cerdas dalam memilah dan memilih makanan dan minuman yang dibelinya, dengan cara mengenali dan mengetahui kemasan,” ujarnya.

Dede menambahkan sejumlah makanan yang patut diawasi yakni makanan dan minuman yang mengandung boraks, formalin, pengawet makanan, makanan dengan bahan barang makanan sudah kedaluarsa, tidak jelas label halalnya.

“Serta tidak mencantumkan best before waktu penggunaan serta tidak menyertakan izin BPOM maupun I-RT,” ungkapnya.

Aktifis YLBK lainnya, Beben Badruzaman mengatakan sebagai fungsi kontrol, YLBK tetap berjalan setiap waktu. Baik itu advokasi ke pemda Majalengka ataupun ke pihak swasta, bahkan lebih jauh edukasi kepada konsumen.

“Sayangnya, hingga saat ini, kami dari YLBK belum dianggap partner oleh OPD terkait. Kadang kami suka aneh, mereka takut pada YLBK. Padahal kita mau menyodorkan program. Kami sudah upayakan dan menempuh langkah itu,” tandasnya. (IMR)

Comment here