Pemdes Gintung Tengah Gigit Jari Selama 17 Tahun. Pengembang Belum Bayar Pajak Sewa. Pasar di Blok Situri Wetan Desa Ini Hanya Dihuni oleh Belasan Pedagang di Bagian Depan. Sementara Kios Bagian Dalam dan Lapak Berjumlah Ratusan Masih Kosong.
CIREBON – macakata.com – Masyarakat dan pemerintah Desa Gintung Tengah Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon Jawa Barat, mempertanyakan komitmen pengembang pasar desa. Alasannya, selama 17 tahun, yang disewa dan dibangun sejak tahun 2003 lalu, hingga kini belum pernah membayar pajak kepada pemerintah desa setempat.
Padahal, pergantian kepemimpinan kuwu di Desa Gintung Tengah ini sudah mengalami beberapa pergantian. Namun sepengetahuan pamong desa, terkait pembayaran pajak ke desa hingga kini masih nihil.
Kuwu Gintung Tengah periode 2015-2021, Apandi SE mengatakan pihak pemdes telah mengkonfirmasi ke pihak pengembang, namun pihak pengembang belum menjawab secara resmi, maupun membicarakan perihal pembayaran pajak ataupun pemasukan yang seharusnya menjadi aset desa (PADes).
“Memang kepemimpinan kuwu sebelumnya pernah ada musyawarah dengan pihak pengembang pasar dan sudah merespon, namun hanya sekedar merespon secara lisan. Realisasinya sama sekali belum ada,” ungkapnya, kepada sejumlah jurnalis saat ditemui di balai desa Gintung Tengah, Senin 06 Januari 2020.
Apandi menambahkan sejak musyawarah itu dilakukan pada kepemimpinan kuwu sebelumnya, pihak pengembang, bukannya datang secara baik-baik, mereka malah justru melakukan pembangunan secara sepihak, tanpa ada ijin maupun koordinasi dengan pihak pemdes. Malahan, pihak pemdes rugi selama 17 tahun.
“Kami mohon aparat keamanan untuk menindak tegas pengembang macam itu. Karena bukan hanya pemerintah desa yang dirugikan, masyarakat Gintung Tengah juga dirugikan. Warga banyak yang bertanya kepada kami, sementara kami selaku pemdes, selama ini selalu dibohongi oleh pengembang,” ungkapnya.
Apandi menambahakan pihak Pemdes dirugikan selama 17 tahun, karena tidak ada pemasukan untuk masyarakat maupun pemdes. Sementara untuk nominal kerugiannya, pihaknya akan menghitungnya bersama pamong desa. Sebagai catatan, pasar Gintung Tengah itu berdiri di atas lahan seluas 8 ribu meter.
“Harapan pemdes jika mereka tidak mau membayar, karena tidak memberikan manfaat untuk pemdes maupun masyarakat, aparat yang berwenang agar menindak tegas pengembang pasar.” ungkapnya.
Anggota BPD Gintung Tengah, Saiman mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa banyak masyarakat di Gintung Tengah juga banyak mempertanyakan soal pasar tersebut. Sementara, masyarakat juga mengetahui status tanah pasar tersebut sudah disewa sejak tahun 2003 lalu.
“Harusnya pihak pengembang atau pengelola pasar lebih dewasa, jangan mau untung sendiri dan merugikan warga sini, tolong dibereskan dulu pajaknya. Tolong agar pengembang membereskan soal pembayaran pajak ke desa, karena ini menghambat kesejahteraan pemdes dan masyarakat, serta para pemuda,” ungkapnya, di bali desa setempat, didampingi kuwu dan perwakilan warga.
Saiman mengatakan pihaknya berharap agar pengembang atau pengelola supaya datang baik-baik kepada masyarakat dan pemdes.
“Warga masih mempertanyakannya hingga saat ini. Pasar itu juga statusnya belum resmi, karena memang belum diresmikan.” ungkapnya.
Sementara itu perwakilan masyarakat, Sukiwan mengatakan sebagai warga pihaknya juga merasa dirugikan, mengingat ketiadaan atau minimnya PAD desa, membuat kegiatan anak-anak muda di Karang Taruna Desa Gintung Tengah seringkali terhambat.
“Kalangan pemuda yang aktif di Karang Taruna juga terhambat. Jadinya mubadzir, mohon dengan segala hormat kepada pengembang atau pengelola pasar, datanglah dan selesaikan secara baik-baik.” ungkapnya.
Pantauan di lokasi pasar Gintung Tengah, yang berada di pinggir jalan raya Ciwaringin-Arjawinangun itu, kios-kios depan memang sudah banyak yang terisi. Namun, ratusan kios dan Lapas yang ada di dalamnya terlihat terbengkalai dan tanpa penghuni. ( Ris)
Comment here