BERITA

465 Gram Sabu Senilai Satu Milyar Gagal Edar

Satnarkoba Menangkap Pelaku Penjual Sabu di Wilayah Dawuan

MAJALENGKA – macakata.com – Sebanyak 465 gram narkotika jenis sabu diamankan Satnarkoba Polres Majalengka. Pelakunya ditangkap di wilayah Kecamatan Dawuan. Meskipun begitu, sebanyak 35 gram telah berhasil dijual di wilayah Cirebon.

‎Bila dirupiahkan, Sabu sebanyak hampir 500 gram ini senilai satu milyar lebih. Pelakunya merupakan residivis yang baru saja keluar penjara setahun yang lalu.

Kapolres Majalengka AKBP. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba, AKP. Ahmad Nasori mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Desa Gandu Kecamatan Dawuan pada Jumat, 20 Maret 2020.

“Pelaku bernisial DP (38 tahun) ini berkomunikasi dengan penghubungnya. Transaksi dilakukan di pinggir jalan, di trotoar di wilayah Cirebon. Dia membawanya dengan cara menyembunyikan di dalam toples dan termos kecil yang sering dibawa oleh kebanyakan orang,” ungkapnya, ketika konfres di Mako Polres, Kamis, 26 Maret 2020.

‎Kapolres menambahkan dari 465 gram sabu-sabu tersebut, ‎pihak petugas menemukan 10 paket sabu yang dibungkus plastik transfaran bening ukuran satu kepal tangan anak kecil.

‎”Pelaku ini diduga sering menyelundupkan narkoba golongan 1.”ujarnya.

‎Kapolres menjelaskan kepada petugas dan jurnalis, pengakuan pelaku memperoleh narkotika jenis sabu ini, yakni dari salah seorang pemasok, warga asal Cirebon. Pelaku juga berhasil menjual Sabu ini di wilayah Kecamatan Kedawung.

“Berhasil diedarkan sebanyak 35 gram. Dia pulang ke wilayah Dawuan. Setelah itu kami tangkap. Sebelumnya, orang ini sudah dipantau terus oleh petugas kami di sekitar rumahnya.”‎ ungkapnya.

Pihak kepolisian mencatat barang bukti yang diamankan, diantaranya 10 paket Sabu terbungkus plastik bening berat 465 gram,  terdiri dari 6 paket sedang  60 gram, 4 paket besar 405 gram, 1 buah timbangan elektronik merk  Tora warna biru, 1 buah termos warna merah, 1 buah toples kaca warna bening, 1 buah HP merk Oppo warna putih merah,1 buah Hp merk Vivo warna hitam.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114  ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia diancam hukuman lima tahun hingga 20 tahun penjara,” Tandasnya. (MC-02)

Comment here