Enam Orang Terpaksa Digelandang ke Mako Polres Majalengka. Mereka Nekad Karokean di Tengah Ramadhan dan Melanggar Penerapan PSBB
MAJALENGKA – macakata.com – Tempat karaoke itu terlihat tutup dari luar. Sepertinya tak ada aktifitas. Namun faktanya, di dalamnya ada aktifitas ber-happy ria, sambil menenggak minuman keras dan nyanyi-nyanyi. Jam menunjukkan pukul 23.00 WIB, Minggu malam.
Mereka berenam di tempat hiburan karaoke itu. Dua pengunjung pria beserta dua pengunjung wanita yang diduga pemandu lagu, ditambah satu orang pemilik karaoke dan satu pegawai tertangkap basah. Dua pasang pengunjung tampak asyik menenggak minuman keras. Juga asyik menyanyikan sebuah lagu dangdut semi pop.
Memang, dari luar tidak kedengaran suara musik apapun. Volume suara musik dari dalam kecil saja. Namun, bila mendekat, masih sangat terdengar.
Laporan pun diterima pihak kepolisian. Satreskrim Polres Majalengka, langsung mendatangi dan menggerebek tempat karaoke tersebut, yang berada di Wilayah Perkotaan Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso mengatakan pihaknya telah merazia tempat hiburan malam, berupa karaoke yang masih buka di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan bulan suci Ramadhan. Enam orang diamankan dan beberapa botol miras, serta uang tunai dan kacang asin, disita dari tempat kejadian. Razia ini digelar pada Minggu malam, 10 Mei 2020.
“Kami dapat informasi jika masih ada tempat hiburan yang buka di tengah PSBB dan bulan suci ini. Makanya kami langsung cek lokasi dan melakukan razia. Benar saja masih ada yang membandel beroperasi,” ujar Kapolres, dalam konfrensi pers, didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Wafdan Muttaqin, Senin (11/5/2020).
Kapolres mengatakan, dari lokasi tersebut pihaknya mengamankan enam orang, yakni pemilik tempat hiburan, satu orang pegawai, dua orang pengunjung pria dan dua pengunjung wanita. Totalnya ada enam orang. Mereka diamankan dan semuanya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tempat karaoke itu juga akan ditutup, mengingat sudah melanggar aturan kaitan PSBB, juga tidak menghormati bulan suci Ramadhan.” ucapnya.
Sementara itu, pihak kepolisian juga akan mengecek soal perzinan tempat karaoke tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Majalengka, soal kaitan izin tersebut.
Untuk tersangka selaku penyedia jasa karaoke, ditambah tersangka lainya selaku pengunjung/tamu dijerat dengan pasal 216 KUHPidana Jo UU RI No. 04 tahun 1984 tentang wabah penyakit Jo Pasal 93 UU No. 06 tahun 2018, jo UU dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 100.000.000,- / seratus juta rupiah.
“Polres akan terus memantau tempat hiburan, untuk memastikan tutup di saat pelaksanaan PSBB serta di Ramadhan ini. Sejak awal sudah kami ingatkan, tapi dengan adanya temuan ini, kami di setiap wilayah akan pantau ketat, untuk memastikan tidak ada lagi tempat hiburan malam yang beroperasi saat Ramadhan dan PSBB ini,” pungkasnya. ( MC-02)
Comment here