BERITA

Di Sukaraja, Genk Motor Bawa Senjata Tajam Digelandang

Jajaran Polres Majalengka Mengamankan Gerombolan Genk Motor yang Meresahkan Warga

MAJALENGKA – macakata.com – ‎Tercatat ada 63 anggota gerombolan genk motor. Mereka diamankan gabungan personil Polres Majalengka dan Polsek Jatiwangi.

Puluhan anggota genk motor yang rata-rata remaja tanggung itu, ditangkap di wilayah dekat mini market Alfamart, Desa Sukaraja Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Minggu malam, 31 Mei 2020.

Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Sabhara, AKP. Erik Riskandar mengatakan ‎gerombolan anak muda itu, telah melakukan aksi ugal-ugalan. Mereka mengendarai sepeda motor di jalan raya Jatiwangi-Cigasong dengan cara urakan dan mengacungkan senjata tajam.

“Anak-anak remaja ini telah mengganggu arus lalu lintas. Juga meresahkan warga dan pengendara lain, yang melintas di jalan tersebut, oleh karenanya kami tangkap mereka,” ujarnya, Senin, 01 Juni 2020.

Kapolres menambahkan pihaknya mendapat laporan dari warga. Laporan itu kemudian langsung ditindaklanjuti. Sejumlah petugas bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan 63 orang, yang semuanya diduga kuat merupakan anggota genk motor.

“Mayoritas masih usia muda, ada yang masih duduk di bangku SMA dan SMP. Yang membuat kaget, mereka membawa senjata tajam,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan sementara itu, ditemukan ada sebanyak 11 orang telah meminum minuman beralkohol. Selanjutnya mereka dilakukan pendataan, untuk kemudian diproses lebih lanjut.

“Satu orang diamankan oleh Sat Reskrim lebih intensif, karena membawa dua KTP yang berbeda (ganda). Yang ini kena pasal 263 KUHP.‎” Tandasnya.

Setelah dilakukan kroscek data, untuk 51 orang yang tidak cukup bukti, kemudian diserahkan oleh Kasat Sabhara kepada masing-masing kepala desa dan Babinkamtibmas serta Babinsanya. Mereka dilakukan pembinaan dengan menggunakan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa-nya. ( MC-02)

Comment here