Ada Nota Kesepahaman Antara Polri dan Dewan Pers Terhadap Persoalan Karya Jurnalistik yang Dilaporkan
MAJALENGKA – macakata.com – Pekan lalu, salah satu wartawan anggota PWI membuat karya jurnalistik. Isi tulisan berita tersebut mengkritisi data penerima bantuan Covid-19 di salah satu desa Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka.
Pihak desa merasa tidak terima dengan pemberitaan tersebut. Lantas mengadukan kepada kepolisian setempat. Bahkan, petugas kepolisian tersebut berkonsultasi dengan PWI Majalengka di sekretariatnya, yang berada di pinggir jalan Gerakan Koperasi, depan Mapolsekta Majalengka.
Menindaklanjuti persoalan karya jurnalistik yang dilaporkan tersebut, Kapolres Majalengka, Ajun Komisaris Besar Polisi, Dr. Bismo Teguh Prakoso menyambangi langsung sekretariat PWI, didampingi jajaran dan Kapolsekta Majalengka, pada Sabtu siang, 13 Juni 2020.
Hadir pada kesempatan itu puluhan wartawan yang turut mendampingi sekaligus liputan, seperti Ketua PWI Majalengka Jejep Falahul Alam, Sekretaris PWI Asep Trisno, mantan Ketua PWI Majalengka dua periode 2009-2015, Tati Purnawati.
Ketua PWI Majalengka, Jejep Falahul Alam mengapresiasi atas kehadiran Kapolres dalam memenuhi undangan PWI, untuk bersilaturrahmi dan menjalin sinergitas bersama para insan media.
Dalam kunjungan tersebut, Jejep menyarankan pihak kepolisian supaya berpegangan teguh pada nota kesepahamanan antara Polri dengan Dewan Pers. Alasannya, persoalan karya jurnalistik itu, harus diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999.
“Kami juga meminta agar Polres Majalengka tidak menindaklanjuti, jika ada laporan warga atau pihak manapun, terkait pemberitaan. Karena sesuai UU Pers dan nota kesepahaman Polri dan Dewan Pers, persoalan karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan KUHAPerdata atau KUHPidana lainnya,” tuturnya.
Jejep menambahkan soal karya jurnalistik yang dipermasalahkan oleh narasumber, jika yang bersangkutan tidak terima oleh pemberitaan tersebut, pihak PWI menyarankan supaya narasumber mengajukan hak jawab kepada wartawan, dan atau, media yang telah mempublikasikan berita tersebut.
“Dengan kata lain, di luar konteks karya jurnalistik, misalnya wartawan tersebut melakukan pemerasan dan tertangkap tangan, maka itu berarti menjadi ranah pidana, silakan diproses, karena itu sudah keluar dari kerja jurnalistik,” ujarnya.
Sementara itu, melihat dan memperhatikan dari isi pemberitaan yang ditulis wartawan bersangkutan, substansi berita yang tertulis berisi mengenai kritik, terhadap lembaga salah satu pemerintah desa di Kecamatan Rajagaluh. Kritik tersebut juga tidak menyerang pribadi kepala desa ataupun perangkat desanya, serta ada pernyataan dari kepala desa tersebut.
Terpisah, Kapolres Majalengka akan terus berkordinasi dengan PWI Majalengka manakala ada persoalan pemberitaan yang dilaporkan kepada pihaknya. ( MC-02)
Comment here