Sat Reskrim Kembali Berhasil Mengamankan Delapan Pelaku Illegal Logging
MAJALENGKA – macakata.com – Sabtu malam itu, 06 Juni 2020, masih sore. Sekira jam 20.00, DA dan kawan-kawannya tengah mempersiapkan diri mengangkut kayu-kayu jenis Sonokeling ke mobil truck dan bak terbuka. Mereka terlihat sibuk di sebuah gudang di Desa Leuweunggede Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Jawa Barat.
Inisial DA tak sendiri. Dia dibantu tujuh temannya yakni JN, DS, AS, DR, tiga orang lainnya sebagai penadah juga ada di lokasi yakni HN, NR, TR.
Seminggu yang lalu itu, mereka berdelapan baru saja selesai menebang dan mengangkut, serta siap menjual kayu Sonokeling ke Mojokerto. Mereka mencuri kayu terbaik itu dari lahan hutan di Gunung Cidora Desa Galaherang Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan.
Menurut keterangan pelaku dan keterangan petugas kepolisian, ke-delapan pelaku Illegal loging ini bukan spesialis ataupun profesional, namun baru pertama kalinya melakukan pencurian.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin mengatakan delapan pelaku berasal dari Kabupaten Kuningan, Bandung dan Tuban. Para pelaku penebang liar ini berinisial JN, DS, AS, DR, serta DA pengangkut kayu, dan HN, NR, TR sebagai penadah kayu.
“Kami menangkapnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020, sekira jam 20.00 WIB di wilayah Desa Leuweunggede Jatiwangi,” ujar Kapolres, saat konfrensi pers, Senin, 22 Juni 2020.
Kapolres menambahkan saat itu, DA sedang mengangkut kayu Sonokeling tersebut menggunakan kendaraan mobil truck dan bak terbuka, dari sebuah gudang di Desa Leuweunggede Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.
“Mereka hendak menuju Kabupaten Mojokerto, namun kami tangkap di wilayah Loji Jatiwangi, di Jalan Raya Cirebon-Kadipaten-Bandung,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP. M. Wafdan Muttaqin mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pencurian kayu-kayu. Petugas juga membawa sejumlah barang bukti.
“Para pelaku tidak bisa menunjukkan izin serta Surat Keterangan yang Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” ujarnya.
Berdasarkan riwayat keterangan para pelaku, mereka melakukan pembalakan liar di hutan milik negara itu, yang dilakukan pada hari Senin tanggal 01 Juni 2020 lalu. Pelaku Illegal Logging tersebut berhasil menggondol sebanyak 97 batang kayu Sonokeling, yang sudah dipotong rapih, selanjutnya diangkut menggunakan mobil truck dan mobil bak terbuka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Pelaku diancam dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp. 500 juta rupiah sampai 2,5 miliar rupiah. ( MC-02)
Comment here