MAJALENGKA – macakata.com – Di tengah pandemi ini pencurian kian merajalela. Dalam dua pekan, Polres Majalengka telah berhasil mengungkap 5 kasus krimininalitas tentang pencurian.
Lima kasus itu yakni 3 kasus curat dan 1 curanmor serta 1 penipuan atau penggelapan. Dari kelima kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 5 tersangka dan berbagai macam barang bukti.
“Tersangka curat ada 3 orang dan curanmor 1 orang, serta untuk kasus membuat laporan palsu ke dalam bukti otentik, atau penipuan atau penggelapan tertangkap1 tersangka,” Ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin, dalam keterangan resminya di Mapolres Majalengka, Rabu, 15 Juli 2020.
Kapolres, menambahkan sejumlah kasus tersebut seluruhnya terjadi di bulan Juli 2020. Mulai kasus pencurian handphone di dua TKP. Yakni, di Desa Kadipaten/Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Selanjutnya, kasus pencurian ratusan potong pakaian milik seorang pedagang, itu terjadi di Jalan Raya Kadipaten-Cirebon, Majalengka. Kasus Curanmor yang terjadi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Majalengka.
“Kalau kasus penipuan atau penggelapan, ada 1 tersangka. Pelaku sendiri pekerjaannya adalah sopir, modusnya membuat laporan palsu ke Polsek Sukahaji dan ia berpura-pura telah dirampok setelah menjual hasil muatan berupa sayuran ke Pasar Jagasatru, Indaramayu dengan membawa hasil penjualannya sebesar Rp 11.800.000,” ucapnya.
Kapolres menambahkan, modus yang dilakukan tersangka tersebut, guna mengelabui terhadap pemilik sayuran dan pemilik mobil itu. Bahkan, guna meyakinkan laporanya, tersangka juga memecahkan kaca mobil menggunakan kunci roda dan selanjutnya tersangka membuat laporan polisi seolah-olah terjadi pencurian dengan kekerasan di disekitar Jalan Desa Cikalong, Sukahaji.
“Dari hasil cek TKP petugas melihat banyak kejanggalan, sehingga kemudian dilakukan penyelidikan dan introgasi terhadap pelapor dan kemudian tersangka langsung mengakui bahwa kejadian tersebut, hanya rekayasa,” jelasnya.
Kelima tersangka dari lima kasus tersebut, masing-masing berinisial TK alias Ucing (39) warga Kecamatan Dawuan, Majalengka, FS (20) warga Desa Kasokandel, Majalengka.
Selanjutnya, MS alias Ciwong, penduduk Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, AZ alias Abdul (19) penduduk Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu dan DW (62) warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
“Kelima tersangka tersebut, saat ini sudah diamankan di Mapolres Majalengka, guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, para pelaku Curat akan dijerat pasal 363 KUHP dan Curanmor pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan, kasus penipuan atau penggelapan akan dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. ( MC-02)
Comment here