Pelaku Dihadirkan Dalam Konfrensi Pers
MAJALENGKA – macakata.com – Seorang paman yang masih berstatus kepala keluarga dengan satu istri dan empat anak, telah tega menghamili seorang anak sekolah dasar di Kabupaten Majalengka. Anak yang digauli tersebut baru melahirkan sebulan yang lalu di sebuah rumah sakit.
Kejadian ini sempat heboh selama empat bulan yang lalu. Mengingat kehamilan sang anak sekolah dasar itu baru diketahui hamil pada saat kondisi kehamilan si anak telah berusia tujuh bulan. Awalnya, pada perut si anak tidak terlihat secara kasatmata. Mengingat anak yang digauli secara paksa itu, masuk kategori anak bongsor, dengan kondisi tubuh menyerupai remaja dewasa.
Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim AKP. Siswo DC Tarigan mengatakan peristiwa ini terjadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Majalengka. Pelakunya adalah pamannya sendiri.
“Pelakunya adalah pamannya sendiri. Saat ini anak tersebut baru saja melahirkan,” ungkapnya, saat konfrensi pers, Jumat, 23 Oktober 2020.
Kapolres menambahkan, anak yang telah digauli secara paksa tersebut, awalnya hanya diiming-imingi uang sebesar Rp. 10 Ribu. Anak tersebut baru berusia 11 tahun. Dicabuli di rumah neneknya, yang, ketika itu sang nenek sedang sibuk di dapur sambil memasak dan menggoreng sesuatu.
“Anak tersebut dicabuli dua kali, lalu hamil kemudian melahirkan, awalnya pelaku memungkiri. Namun hasil DNA-nya mirip sang paman yang telah menggaulinya secara paksa itu,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, sebelum melakukan aksi pencabulannya, si pelaku mendatangi kamar anak rumah neneknya. Anak itu sedang terlelap tidur. Lantas, si paman langsung menggarapnya. Sempat ada penolakan, namun si anak keburu dikasih uang sebanyak sepuluh ribu.
“Anak itu awalnya sedang tidur. Sementara si nenek sedang sibuk di dapur. Terjadilah proses pencabulan di dalam kamar,” ungkapnya.
Berdasarkan UU tentang perlindungan anak di bawah umur. Pelaku diancam hukuman penjara sebanyak 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Sementara berdasarkan catatan pihak kepolisian, status si pelaku merupakan pamannya sendiri, itu masih punya satu istri dan empat anak.
Sementara itu, Pemerintah Desa yang bersangkutan, bulan lalu telah mendampingi proses melahirkan anak yang telah digauli secara paksa. Pihak desa berharap, kejadian tersebut tidak terulang lagi. ( MC-02)
Comment here