Peristiwa Beberapa Tahun Lalu, si Pelaku Kembali Mendatangi si Gadis dan Memerasnya
MAJALENGKA – macakata.com – Pemuda tak kerempeng 48 tahun itu hanya pedagang biasa. Namun, ia punya sisi jahat yang terpendam. Cerita bermula, ketika, ia mendapati seorang gadis sedang berbuat mesum dengan pacarnya di suatu tempat di wilayah Majalengka bagian selatan.
Pemuda berinisial IN itu, lantas tidak hanya menonton. Ia merekam adegan mesum gadis berusia 24 tahun, yang tengah bercumbu mesra dengan kekasih pujaan hatinya. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Cingambul dan Kecamatan Lemahsugih, bagian selatan Majalengka.
Gadis 24 tahun itu tidak sadar. Mereka berdua sedang asyik masyuk. Setelah beberapa menit, keduanya kembali merapihkan pakaian. Setelah itu, IN, yang 48 tahun segera mendatangi keduanya.
Mereka berdua kaget, ketakutan. Gadis 24 tahun itu pun menangis. Mereka memohon agar video mesumnya dengan sang pacar tidak disebarkan. Pemuda itu setuju dengan syarat. Asalkan dia menerima uang tutup mulut. Terjadilah transaksi. Pemuda IN itu menerima uang dari si gadis dan pacarnya sebanyak Rp.700 ribu-an. Namun uang belum diterima. Hanya sepakat saja.
Sebelumnya, ada insiden lain. Kedua pasangan muda itu hendak lari setelah sepakat. Namun, si gadis keburu ditangkap tangannya, lalu terjatuh. Menyebabkan si gadis yang sudah hilang keperawanannya itu, mengalami patah tulang pada bagian lengan sebelah kanan. Meski pun begitu, si pemuda tetap melakukan aksinya, memeras si gadis. Hanya saja dengan memperlakukannya seperti si penolong yang baik hati.
Si lelaki yang katanya pacarnya itu, lari tunggang langgang karena ketakutan. Pria yang tak bertanggungjawab itu meninggalkan gadisnya, yang baru saja diajak berasyik masyuk.
Cerita terus berlanjut. Pemuda IN, membawa si gadis berobat ke dukun patah tulang hingga sembuh. Si gadis telah kembali sehat seperti semula. Pemuda IN akhirnya membujuk dan mengancam, akan kembali menyebarkan video rekaman mesumnya dengan sang pacar. Si gadis ketakutan. Lalu, ia menuruti kemauan si pemuda IN. Memenuhi nafsu birahinya. Melayaninya berbuat mesum, sama seperti yang dilakukannya dengan pacarnya yang melarikan diri.
Tak hanya itu. Pemuda IN ini juga sempat hilang kontak dengan si gadis. Ia kembali mencari tahu rumah si gadis itu. Setelah ketemu, dengan berpura-pura sebagai seorang dosen, kepada orangtuanya si gadis, IN meminta nomer ponsel. Lantas dihubungi, dan kembali memeras. Ia meminta sejumlah uang. Dikasihlah Rp.700 ribu.
IN belum puas. Ia kembali meminta uang dengan cara ditransfer. Namun, si gadis 24 tahun yang sudah hilang perawannya itu, mulai melaporkan ke pihak kepolisian. Ia tidak terima dengan perlakuan pelaku yang selalu memeras dirinya.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, kejadian perbuatan mesum yang direkam oleh pelaku itu sudah terjadi tiga tahun yang lalu. Berdasarkan keterangan yang ia himpun bersama tim Satreskrim Polres Majalengka, si gadis memang sempat berbuat mesum dengan seorang laki-laki, kemudian dipergoki oleh pelaku. Adegan itu direkam oleh pelaku.
Si pelaku menjalin hubungan emosional dengan si gadis yang direkam adegan mesumnya dengan sang pacar. Si gadis sempat dibawa dan diobati oleh si pelaku, dibawa ke dukun patah tulang. Setelah diobati, muncul niat jahat dari si pelaku, untuk menyetubuhi si gadis sebelum diperas uangnya.
“Pelaku memperkosa si gadis di wilayah Kuningan. Awalnya mengancam akan menyebarkan video dan foto saat beradegan mesum dengan pasangannya.” ujarnya, Rabu, 04 November 2020.
Kapolres menambahkan si gadis juga dimintai uang sebanyak tujuh ratus ribu rupiah. Namun, tak cukup sampai di sana. Pelaku IN kembali menghubungi si gadis. IN kembali mencari tahu rumah atau tempat tinggal si gadis. Mengaku seorang dosen kepada orangtuanya.
“Setelah dapat nomer ponselnya, pelaku kembali meneror si gadis. Pelaku meminta uang lagi, namun pelaku segera kami tangkap,” ungkapnya.
Perbuatan jahat si pelaku ini diancam dengan pasal 285 dan pasal 368 Sub pasal 369 dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (MC-02)
Comment here