Berdasarkan Fakta Sejarah, Nama Majalengka Lahir Tahun 1840 Masehi, Seharusnya Majalengka Berusia 181 Tahun
MAJALENGKA – macakata.com – Tanggal 05 Januari setiap tahunnya adalah hari lahir untuk Kabupaten Maja. Saat itu, nama Maja menjadi cikal bakal nama Kabupaten Majalengka. Hal ini berdasarkan data sejarah yang tercatat pada tahun 1819 masehi.
Pergantian nama dari Kabupaten Maja ini bertahap. Sempat berpindah dulu ke Sindangkasih, selanjutnya berubah menjadi Kabupaten Majalengka pada tahun 1840 masehi.
Hal ini ditegaskan Ketua Grup Madjalengka Baheula (Grumala), Nana Rohmana, usai bersilaturahmi dan berliterasi sejarah, bersama unsur pemerintah desa Maja Utara di lapang Pasir Kopo, Selasa, 05 Januari 2021.
“Kalau yang diperingati setiap 7 Juni itu versi Pemda, menurut kami, Grumala, itu hanya sekedar cerita tutur atau sasakala. Faktanya mana? Susah dibuat sandaran data sejarahnya. Apalagi, yang namanya Kerajaan Sindangkasih, Ratunya Rambut Kasih itu belum ditemukan jejak peninggalannya?” ujar pria yang akrab dipanggil Mang Naro.
Naro menambahkan, oleh karenanya, literasi tentang sejarah ini, tentang lahirnya sebuah nama Kabupaten Maja, berdasarkan data yang ada yakni berusia 202 tahun (dari 05 Januari 1819). Sementara, perpindahan nama Kabupaten Maja ke Sindangkasih, lalu dinamai Kabupaten Majalengka yakni tanggal 11 Februari 1840 masehi. Bila merujuk peringatan hari jadi Majalengka, seharusnya Majalengka masih berusia 181 tahun. Bukan 530 tahun.
“Jadi menurut versi Grumala, menurut kami, Majalengka harusnya tercatat berumur 181 tahun. Ada dalam catatan sejarah berupa Staatsblad atau surat keputusan Pemerintah Belanda, nama Majalengka baru muncul tahun 1840 masehi,” ungkapnya.
Fakta lainnya, Mang Naro menjelaskan, dalam peta zaman VOC tahun 1700-an, pembentukan Kabupaten Maja itu berdasarkan peraturan pemerintahan Belanda dalam pembentukan Keresidenan Cirebon tanggal 5 Januari 1819.
“Kemudian tanggal 11 Februari 1840 atas Keputusan Belanda, Kabupaten Maja dipindahkan ke Sindangkasih dan namanya diubah menjadi Kabupaten Majalengka,” ujarnya.
Sebagai gambaran umum, pada tanggal 5 Januari tahun 1819, Kabupaten Maja masih berada di bawah kekuasaan Belanda. Waktu itu, Pemerintahan Kabupaten Maja dipimpin oleh RT. Dendanagara alias/atau lebih dikenal oleh warga Maja sebagai Ky. Sura Adiningrat.
Kepala Desa Maja utara, Didi Juhari melalui sekretaris desa, Toto Suhartono mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Grumala dan kawan-kawannya. Pihak desa memang perlu banyak belajar sejarah. Oleh karenanya pihaknya menjalin komunikasi dan berliterasi sejarah bersama Grup Madjalengka Baheula (Grumala).
“Literasi sejarah semacam ini sangat penting. Bahkan, perlu terus dilestarikan.” ujarnya.
Bersama pemerintah desa dan kalangan sesepuh lainnya, Toto menambahkan, pihaknya akan membuatkan narasi khusus, dengan tujuan agar mudah dibaca oleh generasi muda. Sehingga warga Maja Utara khususnya, dan masyarakat Majalengka pada umumnya bisa mengetahui dan memahami.
“Kami pun akan membuat wisata religi di sini. Juga, akan kami bangun taman yang nyaman untuk warga dan wisatawan,” ungkapnya. ( MC-03)
Comment here