BERITAOPINI

LAZ Dibentuk Berdasar Aturan

MAJALENGKA – macakata.com –  Untuk membentuk lembaga Pengelolaan Zakat, infaq dan Sodaqoh (ZIS) oleh kelompok  masyarakat tidak bisa dibentuk asal asalan saja, tapi  harus  memenuhi aturan dan ketentuan perundang undangan  yang berlaku di tanah air.

Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, H. Agus Yadi Ismail  menjelaskan berdasarkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor  03  tahun 2019 tentang  tata cara Permohonan rekomendasi izin pembentukan dan pembukaan  Perwakilan lembaga Amil Zakat.

Disebutkan oleh Ketua Badan Amil  Zakat Nasional  Republik Indonesia  menyatakan untuk meningkatkan transparansi dan kepastian hukum dalam permohonan rekomendasi izin pembentukan dan pembukaan perwakilan lembaga amil zakat, perlu diatur tata cara permohonan rekomendasi izin pembentukan dan pembukaan perwakilan lembaga amil zakat.

Sesuai  dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat  menetapkan  bahwa  Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS.

Baznas adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang  melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota yang

Selanjutnya disebut BAZNAS Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat kabupaten/kota.

Selanjutnya,  Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

LAZ Berskala Nasional adalah LAZ yang melaksanakan pengelolaan zakat dalam lingkup nasional,. LAZ Berskala Provinsi adalah LAZ yang melaksanakan pengelolaan zakat dalam lingkup wilayah 1  provinsi. Dan  LAZ Berskala Kabupaten/Kota adalah LAZ yang melaksanakan pengelolaan zakat dalam lingkup wilayah 1  kabupaten/kota.

Adapun persyaratan pembentukan  LAZ  untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.  LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas  LAZ Berskala Nasional, . LAZ Berskala Provinsi; dan  LAZ Berskala Kabupaten/Kota.

Pembentukan LAZ  tersebut  harus mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri  dan untuk mendapatkan izin sebagaimana yang dimaksud harus memenuhi persyaratan yakni  terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, atau lembaga berbadan hukum,  yang   telah  mendapat rekomendasi dari BAZNAS.

Persyaratan lainnya diantaranya memiliki pengawas syariat, memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya, bersifat nirlaba; memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan. bersedia diaudit syariah dan keuangan secara berkala.

Selanjutnya  izin pembentukan LAZ Berskala Nasional dapat diajukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam berskala nasional, yayasan berbasis Islam, atau perkumpulan berbasis Islam.

Sedangkan izin pembentukan LAZ Berskala Nasional  diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS sebagai salah satu persyaratan  dan pemberian rekomendasi LAZ Berskala Nasional.

Adapun sususan pengawas syariah paling sedikit terdiri dari ketua dan 2 (dua) orang anggota yang telah mendapat rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ;surat pernyataan kesediaan sebagai pengawas,syariah di atas meterai yang ditandatangani oleh masing-masing pengawas syariah, daftar pegawai yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, administratif, dan keuangan dengan jumlah paling sedikit 40 orang dilegalisir oleh pimpinan organisasi kemasyarakat Islam, yayasan berbasis Islam, atau  perkumpulan berbasis Islam berskala nasional.

Sedangkan  untuk izin pembentukan Lembaga Amil Zakat Berskala Kabupaten/Kota  diberikan  oleh Kepala Kantor Wilayah yang menyelenggarakan urusan agama setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS.

Selanjutnya pemberian rekomendasi BAZNAS diajukan melalui permohonan tertulis dengan melampirkan persyaratan diantaranya  anggaran dasar organisasi atau akta pendirian,  surat keterangan terdaftar dari organisasi/satuan kerja perangkat daerah  kabupaten/kota yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat bagi organisasi Kemasyarakatan Islam atau surat keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai yayasan berbasis Islam atau perkumpulan berbasis Islam; dengan  susunan pengawas syariah yang sekurangkurangnya terdiri atas ketua dan 1 (satu) orang anggota yang telah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

Selain itu ada surat pernyataan kesediaan sebagai pengawas syariah diatas meterai yang ditandatangani oleh masing-masing pengawas syariah,daftar pegawai yang melaksanakan tugas teknis dibidang pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, administratif, dan keuangan dengan jumlah paling sedikit 8 (delapan) orang dilegalisir oleh pimpinan organisasi kemasyarakat  Islam berskala kabupaten/kota, yayasan berbasis Islam, dan perkumpulan berbasis Islam, fotokopi jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan atau asuransi lainnya.

Diamping  itu  ada surat pernyataan bersedia diaudit syariah dan audit keuangan secara berkala di atas meterai yang ditandatangani organisasi pemohon, ikhtisar program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat yang dimiliki sekurangkurangnya berada di 3 (tiga) kecamatan yang  mencakup nama program, lokasi program, jumlah penerima manfaat, jumlah zakat yang disalurkan, serta luaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampak (impact) program bagi penerima manfaat; surat pernyataan kesanggupan menghimpun zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya paling sedikit Rp. 3 Milyar per tahun; dan  l. pernyataan tidak terafiliasi dengan partai politik.

Selanjutnya, BAZNAS melakukan verifikasi administratif dan faktual terhadap permohonan tertulis  berdasarkan pengajuan rekomendasi izin pembentukan LAZ yang diikuti dengan proses verifikasi administratif  mencakup verifikasi kelengkapan berkas,  administrasi permohonan rekomendasi izin pembentukan LAZ dan  Verifikasi faktual.

BAZNAS dapat mengikutsertakan BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai dengan skala rekomendasi izin pembentukan yang akan diberikan.”Organisasi atau kelompok masyarakat yang akan membentuk LAZ  harus  mendapatkan rekomendasi dari Baznas terlebih dahulu yang  sebelumnya dilakukan verifikasi administratif dan faktual,“

Selanjutnya bagaimana kalau menghimpun zakat melawan hukum? Jelas setiap perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum pasti ada pidananya.

Dalam pasal 38 UU No.23 Th 2011 tentang pengelolaan zakat dijelaskan dengan tegas. Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak sebagai amil zakat, melakukan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yg berwenang.

Siapa lembaga yang yang dimaksud berwenang itu? Lembaga yg berwenang dalam hal pengelolaan zakat adalah BAZNAS. Jika ada yg melakukan pemungutan zakat dan mendistribusikannya tanpa izin BAZNAS, perbuatan tersebut dikategorikan melawan hukum.

Berkaitan dengan sanksi mengelola zakat tanpa izin yang berwenang ditegaskan dalal pasal 41 UU No.23 Tahun 2011. Isinya adalah setiap orang yang melakukan pelanggaran mengelola (menghimpun dan mendistribusikan) zakat tanpa izin, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun Atau pidana denda paling banyak Rp.50 juta. ***

Comment here