MAJALENGKA – macakata.com – Pemuda berinisial ARF itu dikeroyok. Para pelakunya diduga merupakan sekelompok geng motor yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka.
Pihak kepolisian telah menangkap pelaku pengeroyokan. Pelaku yang ditangkap ada tiga orang.
Tiga orang itu yakni IS (26), AY (26) dan MA (16). Ke-tiganya melakukan pengeroyokan di wilayah Majalengka Wetan Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka.
Pengeroyokan itu terjadi pada 13 Juni 2021 lalu. Kini, mereka bertiga tertunduk lesu. Mereka akan mendekam di jeruji penjara.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, berdasarkan penuturan dari pihak yang dikeroyok dan pelaku pengeroyokan, awalnya, yang dikeroyok itu dikejar oleh enam orang.
“Enam orang mengejar dari arah rumah sakit,” ungkapnya, Senin, 21 Juni 2021.
Kasat Reskrim menambahkan, orang yang dikeroyok menceritakan bahwa dirinya sempat melakukan perlawanan terhadap para pelaku.
“Yang dikeroyok kalah jumlah, dia kalah. Pun tersungkur. Ia mendapat sejumlah luka,” ujarnya.
Kasat Reskrim menjelaskan para pelaku ternyata membawa senjata tajam. Sementara yang dikeroyok melakukan perlawanan dengan tangan kosong.
“Orang yang dikeroyok melawan tanpa senjata. Ia mendapat luka bacokan pada bagian badan sebelah kiri,” ujarnya.
Kasat Reskrim menuturkan, tak hanya sampai itu, sekelompok orang lainnya datang lagi. Mereka juga datang dengan membawa senjata tajam.
“Sebanyak 14 orang datang lagi pada saat keributan, perkiraan jumlah orang ada seitaran 20 orang,” ujarnya.
Jelas, kondisi orang yang dikeroyok tidak berdaya menghadapi komplotan geng motor yang berjumlah puluhan orang. Juga membawa senjata tajam.
Warga yang melihat keributan, kemudian membawa yang dikeroyok ke rumah sakit terdekat. elanjutnya, sebagian warga mealporkan kejadian tersebut.
Tak lama setelah itu, polisi menyusun tiga tim. Semuanya disebar untuk menangkap para pengeroyok.
Tim itu terdiri dari pencari fakta yang bertugas mencari keterangan dari para saksi, barang bukti.
Barang bukti yang paling lengkap nyatanya ada dalam kamera CCTV. Penggambaran TKP terlihat jelas.
“Enam orang kami tangkap. Namun hanya dua orang pelaku. Satu orang masih di bawah umur,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mengejar para pelaku pembacokan dan pengeroyokan.
Para pelaku yang telah diamankan terancam kurungan penjara lima tahun enam bulan penjara. Dengan mengacu pada pasal 170 KUHPidana. (MC-03)

Comment here