BERITA

Sanksi Ketat untuk Warga ketika PPKM Darurat Diberlakukan

Persiapan PPKM Darurat

MAJALENGKA – macakata.com –  Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan segera memberlakukan sanksi yang ketat kepada masyarakat, apabila tidak mematuhi protokol kesehatan. Sanksi ini berlaku pada saat PPKM Darurat diterapkan pada awal Juli 2021 ini.

Hal ini dikatakan Bupati Majalengka dalam rapat secara virtual di Aula Sindang Kasih Polres Majalengka. Zoom Meeting dengan agenda rapat kordinasi mempersiapkan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Majalengka dihadiri Forkopimda.

“Mencermati serangan Covid saat ini, kita harus mengambil langkah tegas. Diantara langkah itu, kita harus merekrut relawan kesehatan, karena banyaknya tenaga medis kesehatan yang terpapar Covid-19,” ungkapnya, dalam zoom meting, Jumat, 2 Juli 2021.

Selain itu, masih kata Bupati Majalengka, Rumah Sakit Majalengka belum ada ruang ICU darurat Covid – 19. Oleh karena itu, jajaran Rumah sakit Majalengka agar segera membuatkan ruang ICU dengan sarana dan prasarana yang lengkap.

“Ketika penerapan PPKM Darurat kita harus memberikan sanksi yang ketat kepada warga, jika warga tidak menerapkan protokol kesehatan. Sanksi tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera, sehingga muncul rasa kepatuhan,” ungkapnya.

Bupati menjelaskan, sebelum dilaksanakannya PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka, pihaknya juga meminta saran dan masukan dari Forkopimda. Terkait langkah dan strategi apa saja yang harus disiapkan untuk menghadapi situasi serangan Covid-19.

“Saya perintahkan kepada Kepala BKAD agar menggunakan anggaran DPP untuk melengkapi fasilitas sarana dan prasarana kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu Wakil Bupati Majalengka Tarsono D. Mardiana mengatakan, dalam menyikapi PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka, pihaknya meminta jajaran direksi Rumah Sakit agar tidak mengabaikan hal lainnya.

“Pihak rumah sakit harus tetap memberikan pelayanan untuk masyarakat. Pasien yang bukan Covid-19 tetap harus dilayani. Sehingga diharapkan pelayanan rumah sakit tetap seimbang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Harizal Harahap mengatakan jumlah yang terpapar positif Covid saat ini mengalami kenaikan cukup signifikan. Sebagai laporan, per-hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 lalu, tercatat sebanyak 195 orang, dengan jumlah total yang terkonfirmasi sebanyak 6.144.

“Data tersebut mengkonfirmasi bahwa Kabupaten Majalengka telah memasuki zona merah,” ucapnya.

Kadinkes menambahkan, sementara untuk tingkat kecamatan yang telah masuk zona Merah yaitu  Kecamatan Dawuan, Jatiwangi, Ligung dan Kecamatan Majalengka dengan jumlah total kasus per- kecamatan sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 sebanyak 6.144 kasus.

“Distribusi cluster Covid-19 Majalengka ternyata masih banyak pada cluter keluarga,” jelasnya.

Sementara, untuk ketersediaan tempat isolasi yang berada di Rumah Sakit Majalengka dan Rumah Sakit Cideres saat ini pihaknya masih mengupayakan untuk penambahan tempat isolasi.

“Juga di sejumlah rumah sakit swasta lainnya yang ada di Majalengka,” ujarnya.

Terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda mengatakan, terkait dengan pelaksanaan PPKM Darurat, Polri siap melaksanakan kembali operasi aman nusa II.

“Yakni dengan peningkatan operasi yustisi dan memberikan sosialiasi untuk penerapan 3M kepada masyarakat.  Juga, Polri siap membantu dalam hal tracing, sehingga dapat menekan laju Covid-19 di Majalengka,” tuturnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya berharap Pemda segera mengeluarkan Peraturan Daerah, terkait pemberian sanksi berat kepada masyarakat. Sehingga jika diberlakukan sanksi, jelas dasar dan aturan hukumnya.

“Dengan begitu, masyarakat pasti akan lebih mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Senada, Dandim 0617 Majalengka Letkol Inf. Andik Siswanto mengatakan secara garis besar pihaknya siap bersinergi dengan pemda dan Polri. Pihak Kodim juga siap untuk membantu dalam Pelaksanaan PPKM Darurat untuk menyelamatkan riwayat hidup orang banyak.

“Ketegasan ini perlu sinergi dengan tingkat bawah seperti Rt/Rw, maupun sampai tingkat kecamatan. Memang sudah saatnya memberikan efek jera, maka soal sanksi yang berat untuk masyarakat ini, semoga dapat lebih patuh untuk menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya. (hrd)

Comment here