BERITAEKONOMI

Penjual Pecel Terjaring, Terancam Tipiring

penjual pecel majalengka

MAJALENGKA – macakata.com – Penjual Pecel, penjual Nasi Goreng dan sejumlah pedagang lainnya yang biasa mangkal di pinggir jalan KH. Abdul Halim, area perkotaan Majalengka, terjaring operasi yustisi PPKM Darurat pada Sabtu malam, 10 Juli 2021.

Tim gabungan petugas razia PPKM Darurat mendapati belasan pedagang, yang biasa mangkal tersebut, tertangkap tangan sedang melayani pembeli, dan makan di tempat, serta jam buka operasional yang belum tutup setelah pukul 20.00 WIB malam.

Juga, tidak ada atau tidak ditemukan adanya fasilitas cuci tangan di depan atau pinggir tempat mereka jualan.

Belasan pelanggar yang mayoritas pedagang, yang jualan pada malam hari itu, terpaksa harus mengikuti sidang yang akan digelar pada Senin, 12 Juli 2021.

Mereka terjaring oleh tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka. Operasi yustisi PPKM Darurat telah dimulai sejak tanggal 3 Juli lalu, rupanya masih diabaikan oleh para pedagang.

Para pelanggar tersebut dikenakan sanksi tipiring dan terancam menerima hukuman. Opsinya kurungan penjara atau bayar denda. Berita Acara Pemeriksaan tipiring pun dibuatkan.

“Sebelas orang harus melaksanakan sidang Tipiring pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021. Mereka akan berhadapan dengan Hakim dan Jaksa,” ungkap Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, Minggu, 11 Juli 2021.

Kasat Reskrim menambahkan operasi yustisi pada Sabtu malam hari itu meneggakkan hukum dengan tindak pidana ringan atau Tipiring.

“Hal itu telah sesuai Perda Provinsi Jabar No. 5 Tahun 2021,” ujarnya.

Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat Majalengka, agar masyarakat menahan diri terlebih dulu untuk tdak berjualan sampai larut malam.

“Selama masa pandemi COVID-19 ini, warga harus mematuhi protokol kesehatan jaga jarak dan memakai masker, dan aturan PPKM Darurat,” ucapnya.

Sementara itu, para pedagang yang biasa mangkal di pinggir jalan KH Abul Halim, area perkotaan Majalengka terlihat kecewa dan menyesal. Mereka mengira, aturan selama PPKM Darurat, tentang jam operasional jualan, tidak berlaku bagi pedagang kecil seperti mereka.

“Kami hanya sekedar mencari nafkah untuk kebutuhan dapur, kecil-kecilan, tapi kena juga,” ujar satu pedagang, yang terkena razia pada Sabtu malam.

Penjual pecel yang didatangi petugas tim gabungan satgas Covid 19, juga terlihat kaget. Namun pedagang yang terdiri dari tiga orang pemuda itu, tidak bisa berbuat banyak. Jumlah tim petugas yang mendatangi tempat jualan mereka berjumlah lebih dari 10 orang.

Para pemuda tukang pecel itu enggan dan menolak untuk berkomentar kepada para jurnalis, yang ikut liputan razia operasi yustisi PPKM Darurat pada Sabtu malam. (hrd)

Comment here