BERITAGAYA HIDUPPENDIDIKANTOKOHWorld

LPAI Dorong Pemkab Majalengka Melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok

MAJALENGKA – MacaKata.com – Fakta makin meningkatnya fenomena perokok pemula di kalangan anak dan remaja cukup mengkhawatirkan.

Oleh karenanya, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendukung adanya peraturan daerah (perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Perda KTR ini wajib adanya. Sebagaimana pasal 115 ayat dua Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Serta, ketentuan pasal 52 peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan pangan, yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau terhadap kesehatan.

“LPAI mendorong pemkab Majalengka untuk menginisiasi kebijakan perlindungan anak, dari bahaya rokok dan zat adiktif lainnya, melalui pembentukan peraturan daerah, terkait kawasan tanpa roko di Kabupaten Majalengka,” ujar Kak Seto Mulyadi, Ketua umum LPAI saat konfres di Saung Eurih Majalengka, Jumat malam, 11 Maret 2022.

Kak Seto mengingatkan semua pihak tentang partisipasi ini, hal itu sebagai upaya pemenuhan hak anak. Oleh karenanya, pelibatan dan peran aktif masyarakat sipil juga sangat diperlukan.

“Hal itu untuk menciptakan lingkungan tumbuh kembang anak yang sehat, bebas dari bahaya rokok,” ucapnya.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Umum LPAI, Titik ‎Suhariyati. Ia mengatakan, dalam hal memberikan perlindungan anak secara total dan menyeluruh, atas dampak bahaya rokok dan perilaku akibat iklan rokok, dapat mempengaruhi anak untuk merokok, karena anak-anak itu peniru yang paling ulung.

“Kami meminta kepada setiap orang dewasa, agar tidak merokok di depan anak. Kami pun berharap, agar ada pelarangan secara menyeluruh terhadap iklan rokok di media massa,” ujarnya, didampingi program manager TC-LPAI, Kadek Ridoi Rahayu.

Titik menjelaskan, LPAI pusat dan daerah mendorong Pemkab Majalengka untuk memasukkan program edukasi, sebagai program prioritas perlindungan anak, dari dampak negatif perilaku merokok bagi anak, remaja dan keluarga secara sistematis dan berkelanjutan.

“Hal ini sejalan dengan komitmen untuk memenuhi hak anak, hidup dalam lingkungan lingkungan yang sehat, udara yang bersih, terbebas dari asap dan puntung rokok,” ungkapnya.

Sementara itu pemerintah Kabupaten Majalengka, yang diwakili oleh Wakil Bupati Majalengka Tarsono D. Mardiana mengatakan, pihaknya telah menyiapkan rancangan perda tersebut bersama DPRD Majalengka. (MC-05)

Comment here