BERITANews

Vaksin Kedaluarsa, Mantan Kadinkes Pertanyakan Surat Resmi Aman Penggunaannya

MAJALENGKA – MacaKata.com – Jumlah vaksin Covid-19 yang ada di Gudang Farmasi Majalengka cukup banyak.

Baik Dinas Kesehatan maupun petugas yang ada di Gudang Farmasi itu, membenarkan sebagian vaksin tersebut telah mengalami expired date (tanggal batas maksimal produk aman dikonsumsi) atau kedaluarsa.

Namun, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Majalengka mengklaim‎, meskipun telah kedaluarsa, vaksin Covid-19 itu masih aman digunakan dan dimanfaatkan, hingga batas waktu enam bulan sejak tanggal expired date.

Pekan lalu, sejumlah media nasional memberitakan itu, lengkap dengan pernyataan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.

Mendengar ada informasi itu, sebagian masyarakat mulai ragu. Alasannya cukup sederhana, makanan atau minuman yang telah kedaluarsa saja, enggan untuk dikonsumsi. Kebanyakan orang yang faham kesehatan membuang makanan atau minuman yang telah kedaluarsa.

“Aduh gimana ini. Amankah vaksin yang telah kedaluarsa disuntikkan ke tubuh? Logikanya kan, makanan saja yang kedaluarsa itu dibuang, karena sudah basi,” ujar sejumlah warga yang skeptis.

Di tempat lain, Mantan Kadinkes Majalengka, yang saat ini politisi sebagai Ketua Partai Nasdem, Alimudin juga mempertanyakan hal itu.

Alimudin telah membaca artikel berita tentang pernyataan Kadinkes Majalengka, juga sejumlah warga yang bertanya kepada dirinya, mengenai vaksin kedaluarsa, yang katanya masih aman digunakan sampai 6 bulan ke depan.

“Pernyataan Kadinkes itu hanya lisan. Wajar jika masyarakat masih ragu,” ujarnya, Minggu, 27 Maret 2022.

Sebagai mantan Kadinkes, Alimudin cukup berpengalaman dan mengetahui, mengenai alur pengiriman obat dari pusat ke daerah. Biasanya obat-obatan dikirim ke daerah itu sebelum batas kedaluarsa.

“Termasuk pengiriman vaksin, itu tak jauh beda dengan pengiriman obat. Obat-obatan itu dikirim ke daerah, biasanya sebelum kedaluarsa, agar cepat-cepat digunakan, segera disebarkan,” ujarnya.

Sementara, masih kata Alimudin, obat atau vaksin yang belum kedaluarsa telah dibagikan, apakah surat resmi yang menyatakan vaksin kedaluarsa aman digunakan, meski sudah kedaluarsa langsung dikirimkan bersama pengiriman vaksinnya?

“Logika pertanyaannya kan seperti itu‎. Itu pertanyaan saya. Juga pertanyaan warga. Nah, apakah vaksin Covid-19 yang dikirimkan sebelum kedaluarsa itu langsung ada suratnya, dikirim bersamaan dengan vaksinnya? Meski sudah kedaluarsa masih aman digunakan? Ini kan pertanyaan. Seharusnya, Dinkes memperlihatkan surat tersebut,” ujarnya.

Sebagai masyarakat yang sedikit memahami alur pengiriman obat-obatan, Alimudin mendorong Dinas Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk lebih transfaran kepada publik.

‎”Sesuai ketentuan, jika surat edaran aman penggunaan vaksin kedaluarsa itu, tolong perlihatkan surat legalnya. Bukan apa-apa, itu semua untuk menjawab keraguan masyarakat. Kita pun mendorong percepatan seratus persen vaksinasi di Majalengka,” tandasnya.

Sebelumnya, pada Selasa, 22 Maret 2022, sejumlah jurnalis konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Majalengka. Melakukan wawancara di depan pintu masuk kantor tersebut.

Dalam wawancaranya itu, Kadinkes Harizal F. Harahap ‎menjawab, soal vaksin Covid-19 yang telah kedaluarsa, itu masih aman digunakan hingga enam bulan ke depan.

Dasar penggunaan vaksin kedaluarsa, yakni surat edaran resmi dari Kemenkes RI, BPOM dan tim ahli. Namun, dalam konfirmasi wawancara itu, Kadinkes tidak menunjukkan surat aman penggunaan vaksin kedaluarsa tersebut.

Setelah itu, jurnalis yang melakukan konfirmasi ini, meminta ijin untuk mengambil gambar dan situasi di gudang Farmasi yang berada di belakang gedung DPRD Majalengka.

Petugas dari gedung farmasi itu mengijinkan para jurnalis mengambil gambar dan berbincang-bincang. (MC-05)

Comment here