BERITAGadgetsNews

Inovasi Terus Berlanjut Baznas Majalengka, Catat Perubahan Positif dari Mustahiq Menjadi Muzaqi

MAJALENGKA – ‎MacaKata.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka terus melakukan upaya peningkatan, dalam melayani para donatur yang menunaikan kewajibannya membayarkan zakat infaq dan sodaqoh (ZIS).

Pelayanan Baznas Majalengka juga terus dilaksanakan untuk mengembalikan dana umat (dari para donatur) disalurkan/diberikan kembali kepada umat yang sangat membutuhkan.

Kinerja dua arah ini, menuntut adanya inovasi di zaman teknologi ponsel cerdas makin dibutuhkan kreativitas. Oleh karenanya, melalui digitalisasi fundrisng ini, perubahan ‎terus berlanjut.

Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, H. Agus Yadi Ismail mengatakan, Baznas Majalengka mencatat ada perubahan positif, dari yang biasanya menjadi penerima zakat atau mustahiq, kini telah beralih menjadi si pemberi atau donatur atau Muzaki.

“Tentu ini perubahan yang sangat perlu diapresiasi. Tadinya orang itu sebagai penerima zakat, kini telah berubah menjadi yang memberi zakat. Tangan yang di atas selalu lebih baik dari tangan yang di bawah,” ungkapnya.

Dalam catatannya, Baznas Majalengka mendapatkan ada sekira 1.250 orang telah mengalami perubahan yang tadinya Mustahiq (yang menerima) menjadi Muzaki (yang memberi).

“Berarti ada perubahan, yang tadinya selalu menerima, telah berubah statusnya menjadi si pemberi,” ungkapnya.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Majalengka H. Karna Sobahi mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan Baznas Majalengka dalam melakukan upaya-upaya inovasi, baik dalam penerimaan dana ZIS, maupun mengedukasi masyarakat.

“Bagus itu, perlu diapresiasi. Saya lihat Baznas Majalengka terus melakukan berbagai upaya inovasi, termasuk digitalisasi fundrising,” ungkapnya.

Bupati menambahkan, digitalisasi dalam hal pelayanan ini telah sesuai dengan perkembangan zaman milenial, yang selalu mengharuskan serba digital.

“Terlebih, dalam urusan zakat, selain perintah langsung berdasarkan Al-Quran, ada instruksi presiden yang mengharuskan ASN wajib mengeluarkan zakat mal,” ungkap orang nomer satu di Kabupaten Majalengka ini. (MC-06)

Comment here