Polres Majalengka Amankan Pelaku dan Barang Bukti
MAJALENGKA – MacaKata.com – Penyebaran uang palsu di Kabupaten Majalengka Jawa Barat kini terhenti.
Para pengedar yang telah berhasil mendistribusikan uang palsu atau upal di wilayah Kecamatan Jatitujuh terendus oleh warga, kemudian ditangkap bersama petugas kepolisian setempat.
Modus para pengedar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah ini, yakni membeli dan berbelanja rokok ke warung warung kecil dan toko-toko klontongan yang ada di pinggir jalan raya.
Petugas kepolisian telah berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak 5 lembar pecahan seratus ribu.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian Majalengka, uang palsu yang telah berhasil disebarkan itu sebanyak satu juta rupiah.
“Sudah dibelanjakan sebanyak satu juta. Kami masih mendalami tentang mesin percetakannya dimana, jaringan pelaku darimana dan semua hal yang berkaitan dengan uang palsu yang disebarkan itu,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandy saat konfrensi Pers, Senin, 29 Agustus 2022.
Kapolres menambahkan, dua orang pelaku pengedar uang palsu yang tertangkap di wilayah Kecamatan Jatitujuh, itu merupakan warga Kabupaten Indramayu.
“Pelaku terancam minimal 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara itu, uang palsu yang jadi barang bukti yang diperlihatkan saat konfrensi pers di Mako Polres Majalengka, uang nominal pecahan seratus ribu tersebut bentuk dan ukuran panjangnya nyaris sama.
Hanya saja, bedanya dengan uang asli pecahan seratus ribu itu cukup mencolok. Uang palsu yang jadi barang bukti itu warnanya terlihat lebih pudar.
Sebelumnya, Tentang Peredaran Uang Palsu di Jatitujuh Majalengka
Masyarakat di Desa Biyawak Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dihebohkan oleh adanya penangkapan dua orang yang diduga kuat merupakan pengedar uang palsu.
Insiden ini telah terjadi pada Rabu malam, 24 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Desa Biyawak Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.
Kronologis bermula, ketika satu warung di blok Pamengkang Desa Biyawak menerima pembelian dari satu orang konsumen yang membeli sebungkus rokok.
Uang yang diterima berupa pecahan nominal Rp 100 ribu. Namun, si pemilik warung merasa ada yang aneh dengan uang yang diterimanya tersebut.
Uang seratus ribu itu cukup berbeda dengan uang pecahan nominal seratus ribu yang ada di warungnya. Si pemilik warung itu curiga lantas memanggil teman-temannya yang merupakan warga Desa Biyawak.
Mengenai insiden tersebut, Kepala Dusun setempat, Diding membenarkan adanya peristiwa semalam terkait adanya penangkapan dua orang pelaku yang diduga kuat mengedarkan uang palsu.
“Dua konsumen awalnya membeli sebungkus rokok di salah satu Warung di Blok Pamengkang Desa Biyawak,” ujarnya, Kamis, 25 Agustus 2022.
Diding menambahkan, kemudian, si pemilik warung merasa curiga dengan uang lembaran Rp. 100.000,- sebab dibandingkan dengan lembaran uang dengan nominal yang sama, bedanya sangat kontras.
“Lalu, bersama warga lain mengejarnya dan berhasil menangkapnya. Tentunya berkat bantuan petugas kepolisian Polsek Jatitujuh juga,” ujarnya.
Berdasarkan interogasi versi warga dan kepala dusun setempat, dua orang pelaku yang kini ditahan di Mapolsek Jatitujuh itu, mereka telah menyebarkan uang pecahan nominal seratus ribu ke wilayah Kabupaten Sumedang dan Majalengka.
”Mereka berpura-pura membeli sebungkus rokok di setiap warung atau toko di pinggir jalan raya, itu hasil interogasi versi warga yang menangkap pelaku,” tandasnya. (MC-09)
Comment here