BERITAPARLEMENWorld

30 Persen Keterwakilan Perempuan Wajib Terlibat Dalam Pemilu

Penulis : Diana Ha

MAJALENGKA – macakata.com – Keterlibatan kaum perempuan untuk ikut eksis dalam kancah perpolitikan, kini selalu disebut dalam ayat dan pasal Undang-Undang tentang kepemiluan, baik UU yang lama maupun UU Pemilu yang terbaru. Terutama mulai digelorakan pada tahun 2004 lalu.

Pada struktur partai politik, maupun anggota DPR semua tingkatan, termasuk penyelenggara pemilu di lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), harus ada keterlibatan ‎perempuan yang menjadi anggota atau komisioner penyelenggara. Kuota perempuan 30 persen itu wajib adanya.

Di DPRD Kabupaten Majalengka contohnya, tak hanya diisi oleh kaum adam saja, ada beberapa anggota DPRD dari kalangan perempuan, termasuk ada yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD Majalengka dari kalangan perempuan.

Di lembaga KPU Majalengka, ada dua anggota KPU yang berasal dari kalangan perempuan. Di lembaga Bawaslu Majalengka, ada satu orang anggota Bawaslu yang berasal dari kalangan perempuan. Melihat dari struktur staf-stafnya, dari berbagai lembaga, baik KPU maupun Bawaslu, juga DPRD Majalengka, cukup banyak pegawai yang melibatkan kaum perempuan.

Apakah hal itu telah memenuhi target kuota 30 persen keterwakilan kaum perempuan? Mari lihat tanggapan dari berbagai pihak.

‎Wakil Ketua DPRD Majalengka, Dhora Darojatin mengatakan, pihaknya mengajak kalangan perempuan yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka, untuk ikut ambil bagian dalam setiap momen kesempatan yang melibatkan keterlibatan perempuan.

“Saat ini zamannya era keterbukaan. Jadi, bagi siapa saja yang punya pengetahuan dari kalangan perempuan, mari ikuti kesempatan ini. Bagi yang pemula, itu akan menjadi pengalaman yang menarik. Bagi yang sudah mengalami, itu akan mendalami bidang, sekaligus mengimplementasikan Undang-Undang, bahwa kita sudah ikut ambil bagian untuk memenuhi kuota 30 persen perempuan,” ungkapnya.

Anggota DPRD Majalengka dari kalangan perempuan lainnya, Rinna Sri Isdiyati mengatakan, sebagai perempuan pihaknya tak mau kalah dengan peran kaum laki-laki. Untuk itu, perlu ada keterlibatan kaum perempuan dalam setiap momen atau kesempatan.

“Perempuan juga punya peranan yang sama dengan kaum laki-laki. Dalam hal pengetahuan dan kepintaran, baik laki-laki maupun perempuan, itu punya garis yang sama dan sejajar,” ungkapnya.

Sementara itu, bicara soal keterlibatan perempuan, Bawaslu Majalengka saat ini tengah melakukan penjaringan atau rekrutmen bagi penyelenggara yang sifatnya Ad Hoc atau sementara.

Bawaslu Majalengka telah membuka pendaftaran sejak 21 hingga 27 September 2022 yang lalu. Hingga sampai pada penutupan. Namun, karena ada sedikitnya 14 kecamatan yang pendaftarnya kurang kuota perempuan, maka Bawaslu saat ini memperpanjang pendaftarannya, yang dimulai pada tanggal 2 sampai 8 Oktober 2022 mendatang.

‎Sesuai Undang-Undang kepemiluan, nyatanya,
keterwakilan pendaftar perempuan yang harus mencapai 30 persen itu merupakan suatu yang harus dan wajib.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Majalengka, Alan Barok Ulumudin mengatakan, sejak 21 hingga 27 September 2022 lalu pihaknya mencatat ada sekitar 625 pendaftar calon panwascam‎. Hanya saja, jumlah itu mayoritas laki-laki, hanya 176 orang kaum perempuan yang daftar.

“Oleh karenanya, untuk14 kecamatan yang presentase keterisian perempuannya belum tercapai atau kurang dari 30 persen, itu diperpanjang. Mari daftar, kami memanggil perempuan-perempuan hebat untuk menjadi bagian dari panwaslu kecamatan,” ujarnya, Minggu, (2/10/2022).

Alan menambahkan, ‎kuota keterwakilan perempuan ini telah sesuai dengan pedoman pelaksanaan pembentukan panwascam untuk pemilu serentak tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI. Aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap kecamatan harus ada minimal 2 orang atau 30 persen pendaftar dari kalangan perempuan.

14 kecamatan itu, yakni Cigasong, Banjaran, Dawuan, Cikijing, Jatitujuh, Jatiwangi dan Lemahsugih, Leuwimunding, Ligung, Maja, Malausma, Sindang, Sumberjaya dan Kecamatan Talaga. Pihak Bawaslu Majalengka membuka perpanjangan pendaftaran untuk 14 kecamatan, karena secara administrasi masih kurang dari kuota 30 persen perempuan.

“Perpanjangan pendaftaran ini juga sekaligus mengundang perempuan-perempuan hebat di 14 Kecamatan untuk mendaftar calon anggota panwaslu kecamatan. Silakan daftar, perpanjangan ditutup tanggal 8 Oktober 2022,” ujarnya. (*)

Comment here