MAJALENGKA – macakata.com – AS bersama dua temannya AT dan Ciwong kembali berulah. Mereka bertiga melakukan pencurian di toko wilayah desa Genteng Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka.
Toko klontongan yang menjual berbagai macam kebutuhan. Mereka bertiga kerap dicurigai sering berbuat begitu, bedanya, kini mereka tertangkap basah.
Mereka bertiga tercatat merupakan Warga Kabupaten Tasikmalaya. Merekapun ternyata residivis, atau orang yang sering keluar masuk penjara.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, tiga pelaku tersebut merupakan residivis yang seringkali berbuat pencurian di wilayah Dawuan dan sekitarnya.
“Mereka kerap melakukan pencurian berulang kali, dan selalu tertangkap,” ungkapnya, Jumat, 11 November 2022.
Kapolres menambahkan, dalam catatan kepolisian, AS tercatat pernah melakukan 10 kali pencurian, inisial S tercatat telah melakukan pencurian sebanyak delapan kali. Sementara AT telah melakukan kejahatan yang sama sebanyak tiga kali pencurian.
”Mereka adalah pemain-pemain lama dalam pencurian. Residivis dengan kasus yang sama,” ungkapnya.
Mereka bertiga ditangkap di wilayah Tasikmalaya dan wilayah Ciamis. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara. (MC-05)
Comment here