MAJALENGKA – macakata.com – Prosesi pernikahan itu berlangsung sederhana saja. Dalam ruangan di dekat sel tahanan Mako Polres Majalengka.
Mempelai wanita, rupanaya adalah tersangka si pembuang bayi di pabrik sepatu yang ada di Kecamatan Ligung. Mempelai pria, kuat dugaan adalah orang yang ada hubungan sebab dengan bayi yang dilahirkan tersebut.
Tentu saja tak seperti resepsi akad nikah pada umumnya. Usai akad, si perempuan kembali ke sel tahanan menjalani hukuman.
Mempelai wanita terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap bayi yang telah dikandungnya, namun dibuang. Sehingga si mempelai wanita ini harus kembali menjalani hukuman penjara.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan pengantin wanita berinisial DSA usia 19 tahun ini merupakan tersangka.
Pihak Polres memberikan fasilitasi akad nikah di ruangan Kanya Wasistha Mapolres Majalengka.
Prosesi akad nikah ini dihadiri Kepala KUA Kecamatan Cigasong, wali serta keluarga kedua mempelai.
DSA memang berstatus tersangka, namun dia punya hak sebagai manusia. Juga, berdasarkan, dua pihak keluarga telah mengajukan permohonan.
Pihak Polres Majalengka memberikan izin dan fasilitas terhadap tersangka DSA untuk melangsungkan pernikahan. (***
Comment here