OPINIUncategorized

PPK vs Panwaslu

Data Rekap KPU Majalengka per-Tanggal 24 November 2022

MacaKata.com – Panitia Pemilihan Kecamatan alias PPK mulai dibuka. PPK sebagai kepanjangan tangan KPU daerah akan mulai akrab hingga dua tahun kemudian.

PPK seperti halnya lembaga ad-hoc panwaslu kecamatan akan mulai bekerja dan menghiasi tahapan pemilu Pileg dan Pilpres 2024 mendatang. Berlanjut ke Pilkada 2024.

Sebagai penyelenggara pemilu, baik PPK maupun Panwaslu Kecamatan akan bertugas secara khusus di lingkup wilayah administrasi tiap-tiap kecamatan.

Tapi, tahukah kalian? Meskipun hanya lembaga adhoc, namun nuansa dan aroma politisnya nyaris sama dengan kontestasi seleksi tingkat kabupaten maupun provinsi. Sama-sama berkaitan dengan, ….ah nnti saja lah, ini hanya artikel opini singkat saja. Bukan berita coy, sekali lagi ini bukan berita, bosan saya nulis berita, haha.

PPK dan lembaga adhoc Panwaslu Kecamatan akan bertugas dengan melaporkan kepada jalurnya secara hirarki. Masing-masing akan melaporkan tugasnya ke lembaga yang membentuknya.

PPK akan dan harus melaporkan tugasnya ke KPUD. Panwaslu Kecamatan akan dan harus melaporkan tugasnya ke Bawaslu ‎Kabupaten.

Dalam soal tugas dan kewenangan, itu semua telah diatur dalam UU tentang kepemiluan. Yang terbaru masih di UU nomor 07 tahun 2017. Rentetan aturan ke bawahnya, tentu saja lebih banyak. Ada peraturan KPU, ada peraturan Bawaslu.

‎PPK akan kerap bersinggungan dengan daftar pemilih yang nanti akan menjadi database sebagai pemilih tetap. Proses pendataan ini akan terus berlangsung hingga, jika tak salah, sebulan sebelum hari pencoblosan.

Panwaslu Kecamatan bertugas mengawasi proses pencarian, pencocokan database pemilih dan calon pemilih.

Selanjutnya, PPK akan erat kaitan kerjanya dengan kertas suara, kotak-kotak suara, calon Tempat Pemungutan Suara.

Tugas Panwaslu Kecamatan selanjutnya, mengawasi peredaran kertas suara, kotaksuara, meninjau calon Tempat Pemungutan Suara.

Ibaratnya, PPK dan Panwaslu Kecamatan seperti dua sisi mata uang yang saling berkaitan. Bedanya, tugas dan kewajibannya melapor ke pimpinan yang berbeda. (***

Comment here