GamingOPINIPARLEMEN

Daftar Pemilih

MACA – Daftar Pemilih merupakan ruhnya, nyawanya pemilu‎. Adanya penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, hal itu harus dibarengi dengan adanya pemilih.

Semua masyarakat yang telah berusia 17 tahun, pernah dan telah menikah harus terkafer dalam daftar pemilih.

Masalahnya, dari tahun ke tahun, persoalan Daftar Pemilih selalu berubah dan harus selalu diperbaiki. Ini menjadi persoalan. Maka ada seloroh, DPT berarti daftar permasalahan tetap.

Misalnya, ada warga yang ‎tidak tercantum dalam DPT, maka ini bisa menjadi urusan hukum. Yang bersangkutan biasanya protes dan melaporkan ke petugas KPU agar terdaftar. Warga punya hak.

Untuk sementara, data pemilih atau DPT, masih berpatokan pada data awal DPT yakni data pemilu 2019.

Petugas pencocokan dan penelitian atau coklit harus jelas, name tage, surat tugas‎ dan harus bekerja langsung. Jangan dilimpahkan ke bapak RT. Jika dilimpahkan atau menugaskan kembali itu masuk pelanggaran administrasi.

Apabila ada yang tidak memenuhi syarat atau TMS, maka petugas coklit harus mencoretnya. Misal data TMS yakni orangnya sudah meninggal dunia, tapi masih terdaftar di DPT.

Bicara tentang pemilu, mekanismenya itu hanya terbagi dua, Demokrasi Langsung dan Demokrasi yang tidak Langsung. Pemilu yang tidak langsung berarti kepala daerah, presiden dipilih oleh DPR. Sementara Demokrasi Langsung, rakyat Indonesia yang memilihnya secara langsung. Sejak tahun 2004. ***

Comment here