MAJALENGKA – macakata.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka memiliki program rehab rumah tidak layak huni (rutilahu).
Kriteria rutilahu yang layak wajib dibantu diantaranya, pemiliknya punya penghasilan dibawah satu juta.
Tim dari Baznas Majalengka telah turun langsung dan memastikan, serta telah memverifikasi calon penerima bantuan tersebut.
Rutilahu yang jadi prioritas diantaranya, rumah tersebut yakni dinding rumahnya terbuat dari kayu, lantainya tanah, atap rumah seadanya, tidak ada WC, dan tidak ada kamar mandi. Kriteria calon penerima bantuan pendapatannya di bawah satu juta rupiah per-bulan dan masuk kategori kemiskinan ekstrem.
Wakil Ketua Baznas Majalengka H. Muhamad Ridwan mengatakan, tim Baznas Majalengka telah turun ke lapangan mengecek rumah warga yang diusulkan untuk dibangun, direhab dan diperbaiki.
“Kami telah melakukan wawancara kepada calon penerima, tetangga sekitar mengenai kondisi kehidupan calon penerima bantuan tersebut. Dari hasil peninjauan ke lapangan akan dibahas tim Baznas Kabupaten Majalengka,” ungkapnya, Jumat, 10 Maret 2023.
Ridwan menambahkan, program Rutilahu di wilayah Kabupaten Majalengka harus mampu meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat.
“Program rutilahu ini strategis, karena rumah merupakan kebutuhan dasar bagi semua orang termasuk warga yang kurang mampu,” ujarnya. ****
Comment here