MACA – Dalam rangka memenuhi syarat yang tertuang dalam Pasal 18 Huruf C Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota yang berbunyi :
“Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan (c) bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa,”
Untuk itu berdasarkan hal tersebut diatas, Saya :
Nama : Rio Priatna Wibawa
Tempat/Tgl Lahir : Majalengka, 27-12-1992
NIK : 3210222712920001
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Blok Situsari RT.003 RW.005 Kel/Desa Girimulya Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka
Status : Kawin
Agama : Islam
Kewarganegaraan : WNI
Dengan ini mengumumkan bahwa Saya merupakan Mantan Narapidana Kasus Tindak Pidana Terorisme Nomor 379/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Tim. Dan sudah diputus serta berkekuatan hukum tetap (Incrah) pada Tahun 2017 dan saya sudah selesai menjalani Hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Permisan Nusakambangan dan bebas pada tahun 2020.
Adapun surat pernyataan ini saya buat secara jujur dan juga sebagai syarat pencalonan diri saya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka periode 2024-2029 dari Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Demikianlah surat pernyataan ini saya buat, secara jujur dan disebarluaskan melalui media. ****
Comment here