MACA – Baligo dan spanduk alat peraga sosialisasi bakal calon legislatief (Bacaleg) saat ini baru memasuki tahapan Daftar Calon Sementara atau DPS.
Dalam DPS ini, spanduk atau Baligo yang benar adalah yang tak ada ajakan untuk memilih parpol maupun bacalegna. Juga tak boleh ada nomor urut.
Persoalannya, karena hal itu telah diatur oleh regulasi dan undang-undang.
Pemilu 2024 mendatang memang agak mirip dengan pemilu 2019 lalu. Bedanya, jika pemilu dulu itu, momentum awal yakni Pilkada kemudian Pileg pilpres. Sementara pemilu 2024, momentum awal tahapan sebaliknya dari 2019. Pileg Pilpres lebih dulu.
Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan, bahwasanya, berkampanye di dalam masjid atau mushola, berkampanye di dalam lingkungan pendidikan, juga berkampanye di fasilitas pemerintah itu dibolehkan.
Boleh dengan catatan, tidak ada atribut kampanye di dalam tiga tempat itu. Hal itu telah sesuai dengan regulasi UU tujuh 2017 tentang pemilu, terutama pasal 280. Caleg boleh hadir tanpa atribut kampanye. ***
Comment here