MAJALENGKA – macakata.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka sebagai Lembaga Pemerintah Non-Struktural memiliki peran dan tugas untuk mensejahterakan umat melalui pengelolaan zakat nasional sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, termasuk dalam pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrim.
Pada hari ini BAZNAS Kabupaten Majalengka bersama Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan mendistribusikan *Bantuan Gerobak Juara Program GO TREND Majalengka Singer kepada Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Anwariyah Pinangraja Majalengka*
Ketua Baznas Majalengka H. Agus Yadi Ismail mengucapkan terima kasih “Kami sampaikan terimakasih Jazakallah Khairan Katsiran kepada para Muzaki, Munfik, Mutashodiq dan para dermawan lainnya yang telah Berzakat, Berinfak dan Bersedekah melalui BAZNAS Kabupaten Majalengka. Semoga Allah memberikan keberkahan kepada kita semua. Aamiin…”
Dengan berZakat, berInfak dan berSedekah harta menjadi berkah. Mari salurkan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Majalengka.
Ketua Baznas Majalengka H. Agus Yadi Ismail mengatakan program ini merupakan salah satu program majalengka singer yang bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi pesantren melalui kegiatan usaha.
“Oleh karenanya, kita sebut Go Trend,” ungkapnya, Selasa, 30 Januari 2024.
Agus menambahkan, selain pemberdayaan ekonomi diharapkan sebagai edukasi bagi para santri untuk berwirausaha di lingkungan pesantren.
“Sehingga nantinya, para santri akan mendapatkan nilai lebih dari dampak positif tersebut,” ungkapnya.
Bagi para donatur, Silakan Transfer Bank di Rekening BJB : 0128194665100 AN. BAZNAS Kab Majalengka Tematik. **
Comment here