BERITA

Terus Ditagih-tagih, si Peminjam Akhirnya Kesal

MAJALENGKA – macakata.com – Halaman sekolah dasar atau tepatnya taman kecil dekat saluran irigasi selokan besar SDN 2 Simpeureum, Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka Jawa Barat‎ itu, hingga kini masih membekas.

Ada garis kuning bertuliskan “Police Line” mengitari halaman taman kecil sekolah dasar itu. Tentu saja, sejak ditemukannya jenazah berhelm warna merah pada Minggu pagi, 28 Januari 2024 lalu, aktivitas pengendara motor pada malam hari kini semakin berkurang.

Bukan takut hantu atau kuntilanak. Namun TKP pembunuhan tersebut seolah menjadi trauma tertentu bagi warga, khususnya yang tinggal di komplek perumahan ‎Grand Rahayau Residenc Simpeureum.

Telah tiga malam ini, khususnya pemotor yang tinggal di perum GRR, sebagiannya memilih untuk menginap di kantor jika kemalaman tugas kantor. Namun itu bagi sebagian kecil orang saja. Anggapannya, TKP tersebut masih menjadi bayangan perbuatan sadis yang menewaskan seseorang.

Terlebih, pihak kepolisian Polres ‎Majalengka melalui bagian unit Reskrim menyatakan, TKP pembunuhan yang menewskan si penagih utang oleh si Peminjam uang, sebetulnya merupakan tempat yang sering dipakai untuk pertemuan transaksi cicilan ketika telah jatuh tempo.

“Mereka sudah sering bertemu di TKP itu, di dekat SDN Simpeureum 2. Namun, pertemuan pada Sabtu malam tanggal 27 itu merupakan pertemu‎an yang mengakibatkan insiden dan kematian,” ujar Kapolres Majalengka, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Novianto.

Awalnya, masyarakat menduga-duga, jika itu kejadian pembunuhan maka pelakunya lebih dari satu orang.

Akan tetapi, lagi-lagi pihak kepolisian Polres Majalengka dengana dibantu Polda Jabar, menganalisa dan menyimpulkan bahwa pelaku hanya satu orang.

“Pelaku hanya satu orang. Karena motor si tersangka ditaruh lebih dulu di bengkel di daerah Cibodas. Si tersangka minta dijemput, selanjutnya pertemuan di dekat SDN Simpeureum seperti biasa,” ujarnya.

Pertemuan itu bukan yang pertama, pertemuan pertemuan selanjutnya juga kerap dilakukan di dekat SD‎ tersebut. Pelaku menggunakan parang yang ada di Saung. Dia tak membawa parang. Namun kesal tak ada kesepakatan karena terus ditagih-tagih. Akhirnya parang yang ia temukan seketika di Saung itu, ditebaskan berkali kali kepada si penagih. Untuk selanjutnya, pelaku dikenai berlapis lapis pasal KUHPidana dengan ancaman hukuman yang berat yakni 20 tahun penjara. ‎Sejak ditemukannya jenazah berhelm warna merah, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku dalam waktu 36 jam.**

Comment here