BERITA

Pelaku Pembakaran Sempat Dibujuk

MAJALENGKA – macakata.com – Pelaku pembakaran mobil dan rumah milik mantan istri‎, menyerahkan diri ke pihak kepolisian Polres Majalengka setelah 13 jam kabur dari tempat kejadian perkara di wilayah Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh.

Pembakaran mobil berwarna putih dan rumah di wilayah Desa Kumbung Rajagaluh itu terjadi pada Selasa sore sebelum Maghrib, 07 Mei 2024. Setelah itu pelaku kabur ke wilayah Sukahaji, lalu menjual ponsel dan mengganti kendaraannya, dan pulang ke rumahnya di wilayah Sukaraja Kecamatan Jatiwangi.

Sementara itu sejumlah tetangga dan saudaranya di desa Sukaraja, mengetahui perbuatan pelaku. Lalu mantan kuwu memberikan informasi mengenai hal tersebut.

Setelah dibujuk oleh tokoh masyarakat dan kemungkinan tertangkap ‎adalah hal yang pasti. Akhirya pelaku memilih meyerahkan dirinya dengan dikawal pihak kepolisian yang tak berseragam.

Selanjutnya, konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto menyampaikan pelaku merupakan warga Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Ia mengakui dirinya telah melakukan pembakaran terhadap mobil dan rumah mantan istriya.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku dan mantan istri bertemu di jalan Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh.

“Motif pembakaran ini terkait dengan kesalahpahaman pribadi antara mantan suami dan mantan istri yang ingin kembali rujuk,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatannya, seperti sengaja menimbulkan kebakaran atau pengrusakan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun atau 2 tahun 8 bulan sesuai KUHPidana.

Konferensi pers ini bagian dari upaya Polres Majalengka dalam menangani kasus-kasus kriminal untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. (Cil) **

Comment here