BERITA

Majalengka Tanpa Paslon Independen

MAJALENGKA – macakata.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka telah membuka pendaftaran untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Majalengka jalur perseorangan atau independen pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

Hanya saja, bakal pasangan calon bupati dan wakilnya di Kabupaten Majalengka ini daftar di menit menit akhir. Mereka datang ke kantor KPU Majalengka lima menit sebelum penutupan pendaftaran, tepatnya pada pukul 23.55 WIB tanggal 12 Mei 2024.

Lewat pukul 24.00, maka dipastikan KPU Majalengka berhak untuk tidak menerima kedatangan tim bakal pasangan calon di jalur independen tersebut. Hal itu telah sesuai dengan peraturan KPU.

Sebetulnya, tim bakal pasangan calon di jalur independen ini telah datang pada pukul 23.35 WIB. Hanya saja setelah memasuki ruangan di kantor KPU Majalengka, berkas yang seharusnya dibawa serta masih tertinggal jauh dari rombongan.

“Mohon maaf, berkasnya berbeda mobil, sampai saat ini masih dalam perjalanan menuju KPU,” ujar tim bakal pasangan calon independen.

KPU Majalengka tak bisa meneruskan ke tahapan selanjutnya, yakni untuk simbolis penyerahan berkas, kecuali berkas persyaratan dukungan sudah ada di kantor KPU. Namun, lima menit sebelum ditutup pendaftaran itu, dua mobil fick up bertuliskan “Majalengka Berkah” datang membawa serta berkas persyaratan dukungan yang diklaim sebanyak 90.000 ribu dukungan.

Bundel berkas persyaratan dukungan perseorangan ini, menurut aturan KPU harus ada minimal 74.907 syarat dukungan dan harus tersebar di 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Majalengka.

Dihadapan para komisioner KPU Majalengka, Bacabup di jalur independen, Nana Ichsan mengkritik KPU karena dianggap kurang sosialisasi, juga tak ada bendera untuk jalur perseorangan. Hanya ada bendera partai-partai politik.

“Seharusnya KPU juga harus memasang bendera atau semacam simbol untuk jalur perseorangan. Ini hanya ada bendera bendera parpol saja,” ungkapnya.

Nana Ichsan nyatanya mendaftar diri sebagai bacabup paslon mendaftarkan dirinya  berpasangan dengan calon wakilnya yakni istrinya sendiri, Lia. Dia tak ikut hadir karena sedang ada urusan di Jakarta.

Selanjutnya, KPU Majalengka ‎menghitug berkas syarat dukungan yang diklaim ada 90.000 ribu, dari pukul 01.00 dini hari sampai pukul 08.00 WIB tanggal 13 Mei 2024. Faktanya, syarat berkas dukungan yang dibawa hanya berjumlah empat puluh ribu syarat dukungan, sehingga KPU menyatakan tidak memenuhi syarat minimal.

Ketua KPU Majalengka, Teguh Fajar mengatakan, sebagai lembaga, KPU Majalengka telah mensosialisasikan tahapan pendaftaran jauh-jauh hari dengan menyebarkan dan mengumumkan melalui sejumlah platform media sosial seperti FB, Instagram dan akun-akun media sosial lainnya. Termasuk di perusahaan media ‎pers.

“Tahapan pendaftaran untuk jalur perseorangan ini sudah beres. Di kita (Majalengka) ada pendaftar. Haya saja, setelah kita cek berkas dukunganya ternyata kurang dari syarat minimal. Dengan begitu, kami nyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Majalegka dalam konfrensi pers di kantor KPU.

Sementara tim kuasa hukum bacabup paslon di jalur independen menyatakan, pihaknya menerima keputusan KPU yang menyatakan tidak memenuhi syarat. ( Cil)

Comment here