MAJALENGKA – macakata.com – Ayah dari anak usia 4 tahun di wilayah Kabupaten Majalengka melaporkan bahwa anaknya telah diperkosa oleh salah satu perangkat desa.
Perihal ini terjadi pada 7 Juni 2023 lalu. Namun, dilaporkan pada 28 Agustus 2023 lalu. Sementra pihak kepolisian Polres Majalengka telah memeriksa sembilan saksi, juga telah melakukan visum bagi anak yang telah dilakukan pada bulan September 2023.
Baik pihak kepolisian Polres Majalengka, Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial maupun Psikolog yang didatangkan langsung dari tingkat Provinsi Jawa Barat, cukup kesulitan untuk menggali informasi atau keterangan dari anak. Kendalanya yakni, si anak masih berusia 4 tahun.
“Kami sudah enam kali melakukan pendampingan dalam rangka menggali keterangan dari si anak tersebut. Kendalanya adalah meminta keterangan dari anak usia empat tahun, kami sangat kesulitan,” ungkap psikolog, Nur Apni, saat konfrensi pers di gedung Mako Polres Majalengka, Selasa, 2 Juli 2024.
Sementara pihak kepolisian menyimpulkkan bahwa kasus ini belum bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan, karena masih terkendala menggali keterangan dari si anak yang masih berusia empat tahun.
“Saat ini masih dugaan pemerkosaan, kasus ini belum bisa dilanjut ke tahap penyidikan,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto. **
Comment here