MAJALENGKA – macakata.com – Hingga saat ini masih banyak spanduk dan baliho yang bertebaran. Mereka adalah bakal calon (balon), bukan calon.
Alasannya, merujuk pada regulasi undang-undang pemilihan, tidak ada kalimat yang menyatakan itu. Di tataran penyelenggaraan pemilihan, tahapan pemilihan terutama dalam hal pengawasan, saat ini baru tahap pemutakhiran data pemilih. Kalimat calon mucul dan sah hanya ketika KPU menetapkan paslon bupati dan wabup-nya.
Hal ini pun dipertegas oleh KPU Majalengka, dalam pers realise yang digelar akhir Juli 2024 di kantornya. Lima komisioner KPU Majalengka melalui Ketua KPU, Teguh Fajar mengatakan, pendaftaran pasangan calon (paslon) untuk bupati dan wakilnya (Kabupaten Majalengka) baru akan dibuka pada tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024.
Untuk pendaftaran tanggal 27 dan 28, panitia penerimaan berkas pendaftaran paslon di kantor KPU Majalengka akan menerima paslon yang daftar pada jam kerja.
“Sementara pada hari terakhir yakni pada tanggal 29 Agustus 2024 mendatang, kami akan membuka pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB,” ujar Komisioner KPU Majalengka, Andi. Didampingi Ketua KPU Majalengka. (Cil) **
Comment here