MAJALENGKA – macakata.com – Korban pembunuhan berinisial RA, warga Desa Gunungsari, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu dengan lokasi kejadian di wilayah Desa Pakubeureum Kecamatan Kertajati Kabupaten Mjalengka itu, nyatanya sengaja direncanakan untuk dibunuh di tempat itu.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto menyatakan pelaku pembunuhan bernama Wandi alias Tewok itu mengakuinya secara langsung, dihadapan polisi dan puluhan jurnalis ketika konfrtensi pers, Jumat, 17 Januari 2025.
“Korban sengaja janjian di wilayah itu. Pelaku merencanakan pembunuhan sejak Desember 2024 lalu. Ia berselingkuh dengan istrinya. Namun pengakuan istrinya bukan lagi suami,” ujar Kapolres Indra.
Dikatakannya, pelaku melakukan pembunuhan dengan sengaja memancing pelaku agar melakukan pertemuan di wilayah Desa Pakubeureum Kecamatan Kertajati.
Setelah bertemu, pelaku menggunakan sajam yang telah dipersiapkan sebelumnya, seperti badik dan celurit, untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.
“Selanjutnya, korban dibuang ke pesawahan dan ditemukan warga,” tegasnya.
Pada saat melakukan pencarian barang bukti yang digunakan oleh pelaku, kata Indra, pelaku melakukan perlawanan kepada aparat sehingga petugas terpaksa memberikan timah panas.
Atas perbuatannya, pelaku melakukan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 KUHP, dengan tuntutan hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Pelaku sendiri mengakui perbuatan telah membunuh RA, karena sakit hati berselingkuh sengan istrinya.
“Saya sakit hati, korban berselingkuh dengan istri saya,” ujar Pelaku Wandi saat ditanya Kapolres Majalengka. (Acil)**
Comment here