MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dibawah kepemimpinan Bupati H. Eman Suherman dan Wakil Bupati Dena Muhamad Ramdhan dalam program 100 hari kerjanya melakukan inovasi ” Gerakan Ngantor Berduha ” atau shalat Dhuha bersama.
Program yang di louncing, Senin (03/03/2025) setelah apel pagi di laksanakan di masjid agung Al Imam. Para ASN bersama Bupati dan wakil Bupati Majalengka melaksanakan shalat Dhuha bersama.
Nampak hadir Wakil Bupati, Pj Sekda, para kepala OPD, Staf Ahli, Camat dan seluruh ASN.
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman mengatakan program ” Gerakan Ngantor Berduha ” merupakan salah satu program dalam kinerja 100 hari menjabat Bupati bersama Wakil Bupati.
Munculnya ide ini sebagai bentuk untuk meningkatkan ketaqwaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di lingkungan Pemda Majalengka.
” Salat dhuha merupakan salah satu ibadah sunah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Selain memiliki keutamaan besar di sisi Allah, salat dhuha juga memberikan banyak manfaat bagi kehidupan sehari-hari,” tutur Bupati.
Dikatakan Bupati H. Eman gerakan Sholat dhuha bersama para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka ini dapat menjadi pelopor bagi masyarakat, bahwa kita semua gemar membaca Al Qur’an.
Dirinya bersama Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas terlaksananya gerakan Gerakan Ngantor Berduha.
“Kami harapkan tidak hanya dilouncing tapi diterapkan seterusnya di semua OPD dan dilaksanakan oleh lingkungan Kecamatan, Kelurahan/Desa yang ada di Kabupaten Majalengka,” ucapnya. MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menetapkan aturan baru terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termaauk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.
Adapun kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor : 000.8.3/2/2025 tahun 2025.
Menurut Plt.Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, H. Gatot Sulaeman, mengatakan Surat Edaran di tanda tangani Bupati Majalengka, H. Eman Suherman tanggal 2 Maret 2025 berisikan penetapan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Majalengka selama bulan Suci Ramadhan 1446 H / 2025.
” Selama bulan puasa ASN di Kabupaten Majalengka sehari kerja selama 7 jam. Masuk kerja jam 06.30 wib dan pulang jam 14.00 wib kecuali hari Jum’at jam 14.30 wib, ” jelas H. Gatot.
Sementara itu Bupati Majalengka, H. Eman Suherman mengingatkan penyesuaian jam kerja bagi ASN tentunya mempengaruhi waktu operasional pelayanan publik yang perlu diketahui oleh masyarakat.
“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Majalengka dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.
Bupati H Eman Suherman juga minta kepada semua ASN dan PPPK yang ada bisa meningkatkan ketaqwaan di bulan puasa ini dengan melakukan sholat dhuha serta tadarusan di setiap OPD masing – masing.
Tidak Melanggar Peraturan Presiden
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman menegaskan pemberlakuan jam kerja ASN yang dimulai masuk kerja pada pukul 06.30 WIB tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden. Alasannya peraturan itu mengulas tentang jumlah jam kerja secara akumulatif yakni tujuh jam.
” Sama sekali tidak bertentangan, sebab pada intinya sama saja. Kalau di Majalengka ikut Pemprov Jabar yakni masuk kerja pada pukul 06.30 dan pulang pada pukul 14.00, sementara jika masuk pada pukul 08.00 wib, maka pulang pukul 15.00 wib, sama saja 7 jam kerja, ” ujarnya, sewaktu diwawancarai di halaman setda lingkungan Pendopo Majalengka, Senin, 03 Maret 2025.
Bupati Eman melihat perbandingan logisnya, bahwa justru dengan berangkat kerja dan harus masuk pada jam 06.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB akan semakin punya waktu leluasa untuk mempersiapkan berbuka puasa bersama keluarga.
” Akan lebih cepat berkumpul dengan keluarga, punya waktu leluasa untuk persiapan berbuka dengan keluarga, ” Ucapnya. (Herik Diana)
Comment here