Jajaran Sat Narkoba Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu dan Ganja
MAJALENGKA – macakata.com – Sedikitnya ada lima wilayah di Kabupaten Majalengka yang terus diawasi pihak kepolisian. Area tertentu kerap terdeteksi ada aktifitas jual beli narkotika.
Wilayah tersebut yakni Kecamatan Ligung, Rajagaluh, Majalengka kota, Dawuan, Cikijing. Kebanyakan pelaku antara bandar dengan penjual, berkomunikasi lewat WA, instagram dengan kode-kode tertentu.
Kapolres Majalengka, AKBP. Dr. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya akan terus menyelidiki modus modus itu, karena penjualan dengan cara-cara tersebut harus segera diusut tuntas.
“Kami akan terus pelajari, karena hal ini harus diusut tuntas, penjualan narkotika jenis apapun tidak dibolehkan,” ungkapnya, dalam konfrensi pers, di Mako Polres Majalengka, Kamis, 16 Juli 2020.
Kapolres menambahkan untuk jenis obat-obatan psikotropika, masyarakat biasa tidak punya hak untuk memiliki, menyimpan, apalagi menjualbelikan.
“Warga tidak boleh memiliki obat obatan semacam tramadol, apalagi menjualbelikannya. Kami amankan ribuan obat tramadol, obat ini salah satunya berfungsi sebagai penahan rasa sakit,” ujarnya.
Kasat Narkoba, AKP. Ahmad Nasori mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika, jenis sabu-sabu dan ganja di Kabupaten Majalengka. Kedua pelaku tersebut, ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
“Kedua tersangka pasrah dan tidak ada perlawanan saat polisi meringkus,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, jenis sabu-sabu, diketahui berinisial DSN (25) warga Kelurahan Majalengka Wetan.
“Tersangka, kami tangkap di pinggir jalan raya Kelurahan Cijati. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) jenis Sabu, satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,60 gram dan BB lainnya,” jelasnya.
Untuk tersangka penyalahgunaan jenis ganja kering, tercatat berinisial NDP (23) warga Kabupaten Majalengka dan pelaku ditangkap di sebuah kantor di Kecamatan Ligung.
“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan satu peket ganja kering seberat 1,70 gram dan berbagai barang bukti lainnya,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil penangkapan dan pengembangan kedua pelaku tersebut, polisi saat ini tengah melakukan pengejar terhadap dua orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah diketahui identitasnya tersebut.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Majalengka, akan dijerat pasal 114 Yo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 milyar,” pungkasnya. ( MC-02)

Comment here