SE LPG 3 Kg Harus Dikaji Ulang
MAJALENGKA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majalengka menilai bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 542/1525/2019 tentang himbauan untuk tidak menggunakan Gas LPG 3 Kilogram ini masih rancu. Terutama poin ke-tiga yang menyebutkan bahwa warga biasa dengan penghasilan 1,5 juta harus punya surat keterangan tak mampu dari desa.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kepumudaan HMI Cabang Majalengka, Dadi Juliawan mengatakan kerancuan dalam surat tersebut hanya dituliskan, seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka yang mempunyai penghasilan lebih dari 1,5 juta perbulan dan tidak memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa tidak menggunakan gas LPG 3 Kilogram.
Ditambah lagi saat ini kriteria yang diperoleh mendapatkan Gas LPG 3 Kilogram dan data jumlah masyarakat yang diperolehkan menerima Gas LPG belum terpublikasikan dan tidak ada sangsi yang jelas dalam surat tersebut bila mana Aparatur Negara Sipil (ASN), Pengusaha dan masyarakat yang memiliki penghasilan kurang lebih 1,5 tetap menggunakan gas LPG 3 Kilogram.
“Saya memprediksi pembuatan SKTM akan meningkat dan manipulatif. Ditambah lagi penerimaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang saat ini besaranya Rp1.791.693,26, ini tidak diperbolehkan membeli gas LPG 3 Kilogram oleh karena itu surat edaran tersebut saya menilai masih rancu.”ungkapnya.
Dirinya juga meminta Pemerintah Daerah, terutama dinas terkait, untuk melakukan kajian ulang tentang surat edaran yang dikeluarkan Bupati Majalengka. Alasannya, pada dasarnya dirinya meyakini Bupati mengeluarkan surat tersebut tujuannya untuk kebaikan.
” Tapi saya berharap apapun kebijakannya upayakan tidak menyengsarakan masyarakat. “Pungkasnya.
Sementara itu Endin Saepudin SIP wakil ketua DPD Golkar Majalengka mengatakan bahwa terkait surat edaran Bupati tersebut, kalo esensinya terkait penghematan subsidi dan program subsidi yang tepat sasaran, sangat sepakat. Namun, Endin melihat klasifikasinya yang diatas 1,5 juta tidak diperbolehkan menggunakan gas elpiji 3 kg, ini yang harus dikaji ulang, karena dalam Peraturan Mentri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tidak spesifik menjelaskan kriteria dan kategori nya.
”Apalagi kalau dikaitkan dengan UMK Majalengka ini akan menjadi polemik , karena buruh di kabupaten Majalengka otomatis tidak diperbolehkan menggunakan Gas LPG 3 Kilogram.Sehingga kami mengharapkan kajian yang lebih matang dari pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya. Jangan sampai kebijakan tersebut menjadi kontra produktif karena menimbulkan polemik dan masalah dalam implementasinya.”ungkapnya.
Warga lainnya, Nurdiansyah menuturkan bahwa dirinya masih kebingungan dengan adanya surat tersebut dan berharap ada sosialisasi dari dari pemerintah. Sebab, sebagian warga ada yang berpenghasilan Rp. 60 ribu perhari.
“Misalnya, saya hitung gaji saya per hari sebagai serabutan, ini 60.000. nah 60.000 x 30 = 1,8 juta. Jadi otomatis saya tidak boleh dan harus membuat dulu SKTM. Oleh karena itu saya berharap ada sosialisasi dari pemerintah soal kebijakan tersebut. “Ujarnya. ( H Y)
Comment here