Uncategorized

DPRD Majalengka Periode 2019-2024, Hanya 5 Caleg Perempuan

‎DPRD Majalengka Periode 2019-2024, Hanya 5 Caleg Perempuan‎

MAJALENGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka menetapkan calon legislatief terpilih untuk periode 2019-2024. Rapat pleno terbuka ini dilangsungkan di salah satu rumah makan wilayah Majalengka Kota, tepat pada perayaan hari Pramuka, pada saat setiap Kwaran melaksanakan Kemah.

Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada mengatakan diharapkan setelah penetapan tidak ada lagi konflik perolehan suara. KPU mengakui bahwa Majalengka agak telat dibandingkan dengan wilayah lain, sebab Majalengka harus mengikuti sidang PHPU di MK. 

“Kami ingin menegaskan bahwa demokrasi di Majalengka betul-betul demokrasi. Karena tahapannya sudah dilaksanakan, termasuk sidang PHPU di MK,” ungkapnya.

‎Agus mengatakan kinerja KPU berdasarkan integritas dan profesionalisme, bahwa citra KPU Majalengka bekerja sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku di Indonesia. 

‎”Kami apresiasi kepada parpol karena juga sama-sama telah bekerja menyukseskan pileg 2019,” ungkapnya. 

‎Agus menjelaskan bahwa meskipun pileg 2019 khususnya di wilayah Majalengka telah selesai tahapannya, namun KPU Majalengka bersama institusi lain akan terus mengawal.

‎”Kami akan terus mengawal proses demokrasi di Indonesia, kami akan terus berkordinasi dengan parpol untuk mengawal anggota DPRD di Majalengka.” ungkapnya. 

Rapat pleno ini dihadiri oleh komisioner KPU lainnya, perwakilan pimpinan parpol, Bawas‎lu, Muspida. Berdasarkan rapat pleno terbuka perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Majalengka periode 2019-2024 di salah satu rumah makan wilayah Majalengka kota‎, yakni Partai PKB   5 kursi‎, Partai Gerindra 7 kursi, PDI Perjuangan 15 kursi, Partai Golkar 6 kursi, Partai NasDem 3 kursi, Partai Garuda 0 kursi, Partai Berkarya 0 kursi, PKS 5 kursi, Partai Perindo  0 kursi, PPP 2 kursi, PSI 0 kursi, PAN 5 kursi, Partai Hanura  0 kursi, Partai Demokrat  2 kursi, PBB 0 kursi, PKPI  0  kursi. Total jumlah kursi sebanyak 50 kursi.

‎Sementara, Caleg Incumbent berjumlah 22 Orang.Caleg Baru 28 orang. Berdasarkan statusnya ‎caleg terpilih laki-laki 45 orang, perempuan 5 orang.‎ 

Besoknya, ke-50 caleg terpilih ini menerima Surat Keputusan (SK) yang menegaskan bahwa mereka secara resmi dan legal telah menjadi anggota DPRD Kab. Majalengka untuk periode 2019-2024. Prosesi penyerahan SK ini dilangsungkan di halaman KPU Majalengka. 

Hadir pada saat itu, perwakilan dari KPU Jabar, Reza Alwan. Bupati Majalengka, Kapolres, Dandim 0617, para caleg terpilih (mengingat SK harus diserahkan langsung kepada yang bersangkutan, tidak bisa diwakilkan), serta ada pula salah satu bank, yang getol memberikan bingkisan, dengan harapan SK anggota dewan baru segera disekolahkan untuk pinjaman jangka panjang. 

Para undangan, nyaris seragam mengenakan pakaian adat. Laki-laki memakai pakaian hitam pangsi dan ikatnya. Perempuan mengenakan kebaya. Setting acara yang menonjolkan pelestarian budaya lokal ini, faktanya mendapatkan pujian dan mendapatkan nilai plus. Rencananya, baik menurut KPU maupun Bupati, ke-50 anggota DPRD terpilih akan segera dilantik akhir Agustus 2019. ( ED)  


Comment here