KISAH HIDUPUncategorized

Gadis 16 Tahun Ini, Terbuai Rayuan

Gadis 16 Tahun Ini, Terbuai Rayuan


Oleh : Hedi Yana 

‎MAJALENGKA – Nama inisialku adalah AM (35). Pria dengan postur badan nyaris sempurna. Wajahku banyak yang bilang ganteng. Aku bisa merayu hanya dengan kedipan mata dan mengolah kata. 

Namun, itupun harus dibarengi dengan obsesi dan hasrat. Itu muncul sewaktu aku bertemu dengan seorang remaja, masih tingkat SLTA. Masih gadis-gadisnya. Masih kencang dan masih ranum, itu jika merujuk kata—-menurut kalimat buku lama karya Eny Arrow.‎

Sebelumnya, aku memang kerap main ke rumahnya. Kenalnya sich, dengan ibunya. Namun hanya teman biasa. Tetapi kulihat anaknya, cukup cantik. Dan setiap kali bertemu dengannya, hatiku deg-degan. 

Bulan Juni 2019, aku mulai melancarkan‎ aksiku. Menchat dia. Nama inisialnya adalah NA, masih enam belas tahun. Tapi dia sudah bikin hatiku tak bisa tidur setiap malam. 

Singkat cerita, NA kuajak main ke kos-an ku antara wilayah Cigasong dan Munjul. Sudah rahasia umum, saat ini, di pusat kota angin, banyak kamar kos dan kontrakan rumah yang dihuni oleh para pendatang, termasuk yang sedang kuliah. 

NA, berhasil saya perdayai. Saya mengulang perbuatan serupa. Dan sepertinya diapun menikmatinya. Aku kasih saja uang jajan Rp.50 ribu, setipa kali-sehabis melakukan hubungan badan. 

Entahlah, dia tampak santai ketika melakukannya. Saya sendiri begitu bernafsu. Saya kaget ketika suatu hari, ada rombongan polisi datang ke kamar kosku. Mereka membawaku ke kantor polisi di Majalengka. 

‎Aku sempat mengelak apa salahku. Petugas tak menjawab, katanya silakan dijelaskan di kantor kepolisian. Sesudah di kantor, aku semacam diinterogasi, namun petugas itu menunjukkan secara detail, waktu ‎saya melakukan hubungan suami istri dengan NA. Akupun tak bisa mengelak, karena orangtua NA sendiri yang melaporkanku. 

“Jika sudah begini, aku menyesal. Tapi kami melakukannya atas dasar suka,” ujarnya mengklaim, di kantor PPA, Satreskrim Polres Majalengka, Rabu 28 Agustus 2019.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin mengatakan tersangka AM memang dilaporkan oleh kedua orangtua NA, karena telah menggauli anaknya. Orangtua anak tersebut kaget mendengar cerita keluhan anaknya karena kerap diajak berhubungan badan. 

“Pelaku dilaporkan menggauli anak tersebut sejak Juni dan Juli 2019. Kondisi anak tidak hamil, namun orangtua tidak terima atas perlakuan terhadap anaknya,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan modus tersangka yakni mengiming-imingi anak tersebut dengan uang Rp. 50 ribu setiap kali mau berhubungan badan. 

“Pelaku mengajak anak itu di sebuah kos-kosan wilayah Majalengka. Dengan diberi uang 50 ribu. Pelaku melakukannya selama 20 kali,” ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara. ‎ ( H D ) 

Comment here