
Bencana Kemarau Kekeringan dan Kebakaran, Musim Hujan Longsor dan Banjir
MAJALENGKA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Majalengka disibukkan dengan banyaknya kejadian kebakaran. Dalam sehari, pihaknya bisa menerima laporan 6 hingga 7 kali titik kebakaran.
Kendala muncul, bukan saja dari sisi personel tetap yang hanya 30 orang. Namun armada juga kurang. Saat ini, pihak BPBD juga tengah persiapan menghadapi musim hujan. Dalam catatan tahun-tahun sebelumnya, puncak musim hujan selalu muncul bencana longsor dan banjir.
Kepala Pelaksana BPBD Majalengka, Agus Permana mengatakan musim kemarau dan kekeringan ini telah terjadi sejumlah kebakaran yang tersebar di wilayah Majalengka Kota, Argapura, Cigasong, Leuwimunding dan Rajagaluh. Sementara kekeringan juga terjadi di wilayah Kadipaten dan Cucurug Majalengka Kota.
“Usai kemarau, kita juga tengah persiapan menghadapi musim hujan. Tahun lalu ada banjir dan longsor. Maka kita persiapkan mulai sekarang,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (25/9/2019).
Untuk itu, lanjut Agus, pihaknya meminta kepada masyarakat Majalengka untuk mempersiapkannya mulai dari sekarang. Salah satu caranya yakni membersihkan saluran air dan selokan dari tumpukan sampah. Sungai-sungai yang banyak sampahnya juga harus dibersihkan, bahkan jika diperlukan harus dilakukan pengerukan.
“Sampah yang kering selain bisa mudah terbakar pada musim kemarau ini, juga bisa menyebabkan tersumbatnya aliran air. Untuk itu diperlukan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungannya. Minimal selokan dan saluran air harus bersih dari tumpukan sampah mulai dari sekarang. Sebab kami menerima informasi musim hujan akan turun awal November tahun ini,” ungkapnya.
Agus juga meminta warga Majalengka tidak menebang pohon-pohon besar. Himbauan ini ditujukan kepada warga yang tinggal di daerah pegunungan. Alasannya, pohon besar mempunyai akar-akar besar yang berfungsi menyimpan dan menyerap air hujan.
“Sehingga ketika hujan turun, air bisa tersimpan. Penyerapan air hujan bisa maksimal. Sehingga tidak langsung mengalir deras ke bawah,” tandasnya.
Pelaku Pembakaran Hutan Bisa Terjerat Ancaman Penjara 12 Tahun
Pria yang akrab dengan gaya plamboyan dan ramah ini, juga mengingatkan masyarakat Majalengka untuk tidak membakar hutandan lahan secara sembarangan. Jika ada masyarakat yang terbukti telah melakukan pembakaran lahan dan hutan, maka sejumlah pasal berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pelakunya bisa terkena ancaman hukuman penjara maksimal 12 dan 15 tahun.
“Bahkan, jika kebakaran itu ada yang meninggal dunia, pelaku bisa diancam 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.” ungkapnya.
Agus menjelaskan soal sanksi pidana untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan ini, pelaku juga tekena sanksiberdasarkan UU Lingkungan Hidup. Dalam undang-undang ini, pelaku diancam hukuman minimal 3 tahun.
“Jadi, kami mohon kepada warga untuk tidak bakar-bakar lahan, kebun, hutan ataupun lainnya, yang bisa menyebabkan kebakaran hebat. Selain merugikan diri sendiri, juga merugikan orang lain,” ungkapnya. ( EDA)
Comment here