EKONOMIKULINER

Urus Sertifikat Halal Kini ke Kemenag

Foto : Istimewa /Direktur IHC

Ada 1,6 Juta Produsen Makanan dan Minuman di Indonesia, Sementara Baru 40 Ribu yang Telah Bersertifikat Halal

 

 

JAKARTA – macakata.com  – Direktur Indonesia Halal Care (IHC) Yosep Yusdiana mengatakan, masih banyak yang mengira sertifikasi halal produk makanan dan minuman ada di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Padahal, berdasarkan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal kini ada di tangan Kementerian Agama.

“Kemenag dalam hal ini BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), harusnya jauh hari sebelum ketentuan ini berlaku melakukan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat selaku konsumen  terutama kepada pelaku usaha,” tutur Yosep, Senin (18/11).

Yosep menyarankan Kemenag memublikasikan kepada publik produsen mana saja yang telah mengajukan sertifikasi halal. Pihaknya ‎meyakini ada ribuan produsen yang mengajukan sertifikasi halal produknya ke BPJPH.

Ada 3 pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi produk halal termasuk biaya sertifikasi ditujukan untuk ketiga pihak tersebut. ‎Yakni Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), MUI, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

“Namun,besaran biaya yang harus dibayarkan oleh pihak yang mengajukan belum diketahui secara luas.‎Ini adalah hal yang cukup sensitif bagi publik. Sebab, besarnya biaya sertifikasi cukup disorot sejak sertifikasi halal ini dipegang oleh MUI,” ungkapnya, dalam rilis yang diterima macakata.com.‎

Yosep menambahkan berdasarkan data BPS, ada sekitar 1,6 juta produsen makanan dan minuman yang ada di Indonesia.‎Sementara itu, yang telah mengantongi sertifikat halal melaui MUI baru 40 ribu produk.

“Artinya selama 5 tahun ke depan masih ada jutaan produk yang akan dipaksa untuk mengikuti sertifikasi halal dan mendaftarkan produknya kepada BPJPH,” tandasnya, seperti dilansir www.jpnn.com‎, rmol.id. ( Acil/Rilis)

Comment here