BERITA

ASN Aktif Konsumsi Sabu Diamankan, 4 Tersangka Lainnya Ditangkap

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono Menunjukkan Barang Bukti Narkoba Saat Konfres di Mako Polres

MAJALENGKA – macakata.com – Satuan Narkoba Polres Majalengka menangkap AT, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang juga merupakan pejabat eselon IV di Pemda Majalengka. AT tercatat sebagai warga Kelurahan Simpeureum Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka. AT diduga kuat sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Narkoba, AKP Akhmad Nasori mengatakan tersangka AT ditangkap di rumahnya pada pekan lalu sekira jam 04.00 WIB Shubuh. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu.

“Penangkapan AT dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat, yang menyebutkan tersangka adalah pengguna aktif narkoba,” Ujar Kasat Narkoba, dalam konfres di Mako Polres Majalengka, Senin (13/01).

Kasat menambahkan selain tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu berukuran kecil, alat hisap bong yang disimpan di laci lemari.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.” ungkapnya.

Akhmad menjelaskan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru mengkonsumsi narkoba sebelum dilakukan penangkapan. Barang tersebut biasa diperolehnya dari seseorang di wilayah Bandung, yang dibeli melalui hubungan komunikasi telpon genggam. AT mengaku mengkonsumsi sabu baru satu bulan ini.

“Informasi darinya, barang dikirim melalui angkutan elf jurusan Cikijing-Bandung, itu setelah terlebih dulu mentransfer uang melalui rekening pengedar. Setiap paket sabu dibeli seharga Rp700 ribu hingga Rp800 ribu.” tandasnya.

4 Ditangkap, Masih Ada Tersangka Narkoba Lainnya

Satuan Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat juga menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkoba dari empat kasus berbeda. Empat pelaku tersebut yakni ATH (47), DR (21), PB (27) dan RH (28).

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan ke-empat tersangka itu berinisial ATH (47), DR (21), PB (27) dan RH (28) merupakan warga Majalengka. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. Saat ini pihaknya tengah mendalami kemungkinan tersangka lainnya.

“Kami menangkapnya di lokasi yang berbeda. Kami yakin masih ada tersangka lainnya. Kami masih menggali dan mengumpulkan informasi,” ungkapnya, Senin 13 Januari 2020.

Kapolres menambahkan pengembangan kasus narkoba ini akan terus dilakukan.  Pihaknya merasa perlu untuk terus melakukan rajia dan operasi secara senyap‎.

“Tujuannya, supaya narkoba tidak beredar lagi di Majalengka,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, Sabu 0.46 gram, Ganja kering seberat 88,47 gram dan ribuan butir obat-obatan terlarang berbagai jenis/merk.

“Kami juga menyita barang bukti lainnya. Seperti handpohone dan ratusan ribu uang tunai. ‎Ke- empat tersangka berikut sejumlah barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Majalengka dan akan dilakukan proses lebih lanjut,” tandasnya. ( MC-02)

Comment here